Menurut aturan itu, berikut ini tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa Pileg 2024:
1. Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024.
2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024.
3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024.
4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024.
5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-24 April 2024.
6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23-24 April 2024.
7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23-24 April 2024.
8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24-29 April 2024.
9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24-29 April 2024.
10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei.
11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3-13 Mei 2024.
12. Pemeriksaan persidangan: 6-15 Mei 2024.
13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15-20 Mei 2024.
14. Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024.
15. Pemeriksaan persidangan (Lanjutan): 27-31 Mei 2024.
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 3-6 Juni 2024.
17. Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7-10 Juni 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA | MKRI.ID
Pilihan editor: Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres