Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendatangkan 19 orang sebagai saksi dan ahli di sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 pakar dan 10 saksi yang dihadirkan.

Secara keseluruhan, Tim Pengacara Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyodorkan 9 pakar dalam sidang sengketa pilpres 2024 di MK Mereka adalah pakar yang memiliki keahlian di berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial. Berikut daftar mereka:

1. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magniz Suseno; 

2. Ekonom Senior Didin S. Damanhuri;

3. Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;

4. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura; 

5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto;

6. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk;

7. Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; 

8. Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan 

9. Suharto.

Selain menghadirkan ahli, kubu Ganjar-Mahfud juga membawa 10 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:

1. Dadan Aulia Rahman

2. Endah Subekti Kuntariningsih

3. Pami Rosidi

4. Hairul Anas Suaidi

5. Memed Ali Jaya

6. Mukti Ahmad

7. Maruli Manunggang Purba

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Sunandi Hartoro

9. Suprapto

10. Nendy Sukma Wartono

Sebelum dimintai keterangan, para saksi dan ahli tersebut diminta untuk memberikan sumpah sesuai agama masing-masing. Dalam sidang tersebut, sembilan dari sepuluh saksi beragama Islam dan satu di antaranya beragama Kristen. Sementara, delapan dari sembilan ahli beragama Islam dan satu di antaranya beragama Hindu. Berikut bunyi sumpah bagi saksi dan ahli tersebut:

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Islam

Bismillahirahmanirahim, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. 

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Kristen

Saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga tuhan menolong saya.

Para Ahli yang didatangkan juga diminta untuk memberikan sumpah mereka sebelum dimintai keterangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Islam

Bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Hindu 

Om atah parama wisesa, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai keahlian saya. Om santi santi santi om.

Dilansir dari mkri.id, beberapa keterangan yang diberikan oleh para saksi di antaranya yaitu Dadan yang memaparkan mengenai penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Pensiunan TNI pada 11 hingga 12 Februari 2024, yang terjadi selama periode tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.

Setelah itu, Fahmi Rosyidi menceritakan tentang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan melakukan kampanye bersama kepala desa. Menurut cerita Fahmi, mereka melakukan pembagian makanan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir dari antaranews.com, menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat  hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

SUKMA KANTHI NURANI I  AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Sri Mulyani akan Hadiri Panggilan MK sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres Jumat

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

7 jam lalu

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali (kanan) dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri (kiri) saat mengambil nomor urut di KPU Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Dok. Pribadi
KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

KPU beralasan ingin memperkenalkan visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng secara nasional dan lokal.


Kata Para Petinggi NasDem ihwal Tak Sodorkan Calon Menteri ke Prabowo

9 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Kata Para Petinggi NasDem ihwal Tak Sodorkan Calon Menteri ke Prabowo

NasDem tak menyodorkan nama calon menteri ke Prabowo. Apa kata para petinggi Partai NasDem?


KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

10 jam lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.


Gerindra Sebut NasDem Tak Mau Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Gerindra Sebut NasDem Tak Mau Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Sufmi Dasco Ahmad, berbicara soal sikap Partai NasDem yang memilih untuk tak masuk kabinet Prabowo-Gibran.


Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

11 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

KPU Maluku Utara menunggu koalisi partai pengusul Benny Laos-Sarbin Sehe memberitahukan secara resmi kematian Benny Laos sebagai cagub.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

17 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

19 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

21 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher