Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendatangkan 19 orang sebagai saksi dan ahli di sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 pakar dan 10 saksi yang dihadirkan.

Secara keseluruhan, Tim Pengacara Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyodorkan 9 pakar dalam sidang sengketa pilpres 2024 di MK Mereka adalah pakar yang memiliki keahlian di berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial. Berikut daftar mereka:

1. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magniz Suseno; 

2. Ekonom Senior Didin S. Damanhuri;

3. Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;

4. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura; 

5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto;

6. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk;

7. Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; 

8. Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan 

9. Suharto.

Selain menghadirkan ahli, kubu Ganjar-Mahfud juga membawa 10 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:

1. Dadan Aulia Rahman

2. Endah Subekti Kuntariningsih

3. Pami Rosidi

4. Hairul Anas Suaidi

5. Memed Ali Jaya

6. Mukti Ahmad

7. Maruli Manunggang Purba

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Sunandi Hartoro

9. Suprapto

10. Nendy Sukma Wartono

Sebelum dimintai keterangan, para saksi dan ahli tersebut diminta untuk memberikan sumpah sesuai agama masing-masing. Dalam sidang tersebut, sembilan dari sepuluh saksi beragama Islam dan satu di antaranya beragama Kristen. Sementara, delapan dari sembilan ahli beragama Islam dan satu di antaranya beragama Hindu. Berikut bunyi sumpah bagi saksi dan ahli tersebut:

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Islam

Bismillahirahmanirahim, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. 

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Kristen

Saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga tuhan menolong saya.

Para Ahli yang didatangkan juga diminta untuk memberikan sumpah mereka sebelum dimintai keterangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Islam

Bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Hindu 

Om atah parama wisesa, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai keahlian saya. Om santi santi santi om.

Dilansir dari mkri.id, beberapa keterangan yang diberikan oleh para saksi di antaranya yaitu Dadan yang memaparkan mengenai penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Pensiunan TNI pada 11 hingga 12 Februari 2024, yang terjadi selama periode tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.

Setelah itu, Fahmi Rosyidi menceritakan tentang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan melakukan kampanye bersama kepala desa. Menurut cerita Fahmi, mereka melakukan pembagian makanan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir dari antaranews.com, menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat  hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

SUKMA KANTHI NURANI I  AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Sri Mulyani akan Hadiri Panggilan MK sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres Jumat

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

7 menit lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

27 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

11 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

13 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.


Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

16 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

16 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

19 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.