TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh Pemilu 2024 masih jadi hal yang terus diperbincangkan. Usulan hak angket DPR guna usut dugaan kecurangan pemilu disebut-sebut tidak tepat. Sebab, kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pemilu merupakan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 24 C ayat (1) dan (2). Pasal 24 C ayat (1) berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Pasal 24 C ayat (2) berbunyi "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar."
Adapun penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK harus melalui beberapa tahapan mulai dari pengajuan permohonan hingga putusan.
1. Proses Pengajuan
Syarat permohonan sengketa hasil pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 74 berbunyi:
(1) Pemohon adalah:
a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. partai politik peserta pemilihan umum.
(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:
a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
2. Permohonan diproses
Selanjutnya dalam Pasal 75 UU MK menyatakan bahwa dalam permohonan yang diajukan, maka pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Apabila permohonan telah diterima maka Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
3. Hasil Putusan
Hasil dari permohonan sengketa pemilu akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 77 UU MK.
Pasal 77 berbunyi:
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Adapun pada Pasal 78 UU MK menyatakan tentang batasan waktu dari putusan yang harus ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden wajib diputuskan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Sementara dalam hal pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pemilu, termasuk Pemilu 2024 selanjutnya disampaikan kepada presiden.
PERATURAN.GO.ID | MPR.GO.ID
Pilihan editor: Respons Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket DPR