TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menyebutkan usul dari calon presiden Ganjar Pranowo agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Presiden Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.
Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya PDIP dan PPP menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024 di DPR.
Partai pengusung Pasangan Capres dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md (Ganjar-Mahfud) yang berada di di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan Ganjar disetujui Anies Baswedan. Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berproses lebih lanjut hingga DPR. Timnas AMIN pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusungnya telah disampaikan-nya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Minggu, 18 Februari 2024.
ANTARA
Pilihan Editor Ibas Yudhoyono Raih Suara Terbanyak di Dapil Jatim VII, Bagaimana dengan Johan Budi?