TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) mendapat sorotan karena beberapa pihak menemukan adanya indikasi penggelembungan suara. Permasalahan serupa terjadi di Pemilu 2019 ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Lantas, apa perbedaan Sirekap dengan Situng?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Sirekap terbagi atas dua jenis, yaitu versi mobile dan versi web. Adapun perbedaannya adalah Sirekap versi mobile akan dipakai oleh anggota KPPS untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap jenis ini digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam formulir C.Hasil-KWK.
Sirekap Web adalah aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Sirekap jenis ini juga digunakan oleh KPU tingkat kota/kabupaten sampai ke tingkat provinsi. Nantinya, aplikasi ini berfungsi untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama yang telah diunggah oleh KPPS dengan melalui Sirekap Mobile.
Cara kerja Sirekap adalah seluruh dokumen kertas akan diubah menjadi dokumen digital agar bisa dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Karena itu, formulir C1 yang diunggah ke dalam Sirekap harus dipindai terlebih dahulu menjadi dokumen digital. Mekanisme ini akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Adapun Situng merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.
Kendati demikian, Situng bukan sistem penghitungan yang menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu 2019. Penetapan suara terbanyak dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.
Pada Pemilu 2019, Situng dianggap sebagai salah satu penyebab kericuhan pasca-Pemilu 2019 karena ada klaim bahwa perhitungan di Situng terdapat banyak kesalahan data. Saat itu, Situng juga sempat mengalami gangguan teknis dalam pengelolaan servernya.
Meskipun terkesan sama, tetapi perbedaan utama Sirekap dan Situng terletak pada sistem kerjanya. Situng menggunakan formulir C1 yang berupa kertas sebagai sumber data utama. Formulir C1 ini merupakan salinan dari formulir C.Hasil-KWK yang dibuat oleh KPPS di TPS. Formulir C1 tersebut kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota dan diunggah ke server KPU RI melalui Situng.
Sementara itu Sirekap menggunakan formulir C.Hasil-KWK yang berupa formulir elektronik sebagai sumber data utama. Formulir C.Hasil-KWK ini merupakan formulir yang dibuat oleh KPPS di TPS menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Formulir tersebut langsung diunggah oleh KPPS di TPS ke server KPU RI tanpa melalui KPU Kabupaten/Kota seperti halnya SItung.
ADINDA ALYA IZDIHAR | RADEN PUTRI | ANWAR SISWADI | DEWI NURITA
Pilihan Editor: KPU Akui Sempat Hentikan Sementara Sirekap untuk Sinkronisasi Data