Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pemilu 2024 Memang Terjadi

image-gnews
Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengingatkan bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md harus memperhatikan Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum jika mereka berniat untuk menantang hasil Pemilu 2024.

Umam menekankan bahwa mereka harus mengacu pada aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Umam menyoroti pentingnya menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di setidaknya 50 persen wilayah provinsi di Indonesia. Dia menambahkan bahwa kedua kubu harus membuktikan pelanggaran tersebut berskala masif dan sistematis, yang merupakan tugas yang tidak mudah.

"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," ujar Umam dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Umam, pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berbeda dengan Pilpres sebelumnya karena angka kemenangan pasangan capres-cawapres lebih tinggi daripada yang diperkirakan oleh survei sebelumnya. Dia merujuk pada hasil hitung cepat yang menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran meraup suara lebih tinggi daripada yang diperkirakan sebelumnya, dengan kemenangan sekitar 59-60 persen suara.

Umam mengakui bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi yang mengikat, melainkan mengatakan bahwa Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024 berdasarkan perolehan suara tersebut.

"Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran," kata Umam.

Umam meminta kubu Anies dan Ganjar untuk menerima hasil Pilpres 2024 dengan lapang dada, mengingat bahwa hasil hitung cepat menunjukkan keunggulan yang signifikan bagi Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (TimNas AMIN) menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024. Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa bukti awal telah dikumpulkan dan terus dikumpulkan untuk memperkuat indikasi tersebut.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Zoelva menganggap penting bahwa Pemilu dilakukan secara berintegritas, yang menurutnya merupakan substansi demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan pemilu, baik itu dalam bentuk kebijakan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, menyebabkan suasana Pemilu kehilangan integritas.

"Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat," ujar Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak mungkin dilakukan hanya oleh pasangan calon atau peserta pemilu saja, melainkan melibatkan institusi pemerintahan, penyelenggara Pemilu, dan pengawas. Keterlibatan tersebut mencakup tindakan aktif dalam membuat kebijakan, melakukan tindakan, atau mengabaikan pelanggaran yang ada.

Zoelva memberikan contoh bahwa tindakan KPU yang meloloskan Gibran, pasangan calon nomor 2, merupakan pelanggaran etik KPU yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Dia menekankan bahwa pengabaian terhadap pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian dalam integritas Pemilu.

Oleh karena itu, Timnas AMIN terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat indikasi bahwa Pemilu tidak berlangsung dengan integritas. Tim hukum di seluruh daerah di Indonesia aktif menginventarisasi, menghimpun, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada

Dari kubu nomor urut 3, pasangan Ganjar-Mahfud juga turut membuka suara perihal kecurangan Pemilu 2024. Calon wakil presiden Mahfud Md. mengklarifikasi soal pernyataannya tentang pemilihan umum atau Pemilu curang. Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh kubu yang menang curang, tapi saat kontestasi Pemilu belum dimulai. 

“Jadi saya katakan setiap pemilu yang kalah menuduh curang, sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan menyakinkan,” kata Mahfud dalam keterangan video usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pada Sabtu, 17 Februari 2024.

MICHELLE GABRIELA | MUTIA YUANTISYA | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Berlangsung Satu Jam Lebih

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.