Cara Cek Real Count KPU serta Bedanya dengan Quick Count dan Exit Poll

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Aktivitas pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menerima laporan perhitungan surat suara Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivitas pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menerima laporan perhitungan surat suara Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemungutan suara untuk pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. 

Saat ini, masyarakat Indonesia tinggal menunggu hasil perhitungan suara asli atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sementara itu, hasil perhitungan cepat atau quick count telah diumumkan sejak Rabu sore oleh berbagai lembaga survei. 

Hasilnya, pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara terbanyak dengan rata-rata 57-60 persen. 

Sedangkan, untuk pemilihan legislatif, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan perolehan lebih dari 16 persen suara sah nasional.

Adapun informasi mengenai perhitungan asli atau real count hasil Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi KPU. Anda bahkan dapat melihat perolehan suara Pemilu di setiap provinsi, kabupaten-kota, hingga ke tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, bagaimana cara cek real count KPU? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cek Real Count KPU

Setiap masyarakat Indonesia bisa mengakses hasil perhitungan suara asli Pemilu 2024 secara langsung di website resmi KPU. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi browser pada ponsel atau perangkat digital Anda
  • Kunjungi situs perhitungan suara KPU melalui tautan pemilu2024.kpu.go.id atau klik di sini.
  • Halaman utama situs akan menampilkan diagram perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Di bawah diagram perolehan suara, ada tabel yang berisi jumlah suara yang masuk dari berbagai wilayah di Indonesia untuk ketiga pasangan calon presiden. 

Mulai dari adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Anda juga bisa melihat perolehan suara untuk setiap daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga TPS setempat. Caranya adalah dengan menuliskan nama wilayah yang ingin diketahui pada kolom yang tersedia di bagian atas situs.

Selain perolehan suara Pilpres, Anda juga dapat mengetahui perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. 

Cara melihatnya adalah dengan mengklik kolom paling atas kiri dari layar dan memilih tingkatan Pileg yang ingin diketahui perolehan suaranya.

Penjelasan Berbagai Istilah Perhitungan Suara

Setelah pemungutan suara, maka proses Pemilu yang selanjutnya adalah perhitungan suara. Ada berbagai istilah untuk perhitungan suara di pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Mulai dari quick count, real count, hingga exit poll. Berikut penjelasannya.

1. Quick Count

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara harfiah, quick count adalah hitung cepat. Istilah ini digunakan untuk perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel dari beberapa tempat pemungutan suara atau TPS.

Direktur Komunikasi Publik Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, data yang diambil dari quick count tetap valid karena berdasarkan data yang ada di TPS pilihan lembaga survei. 

“Sebab, data yang digunakan adalah data valid dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara,” ujar Burhanuddin Muhtadi pada 2019.

2. Real Count

Sementara itu, real count merupakan perhitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dilansir dari umsu.ac.id, proses perhitungan suara ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Exit Poll

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), exit poll adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. 

Studi Analisis Efisiensi Perhitungan Suara Pemilu dengan Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll oleh Dwi Putri Sartika Alamsyah dkk, mengungkapkan metode ini dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Secara teknis, metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS. 

Tujuan dilakukan exit poll yaitu untuk memprediksi perolehan suara, memetakan pola dukungan pemilih, dan memberikan kontribusi bagi kebutuhan penelitian akademis

Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah lebih dulu rampung. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung kepada pemilih yang sudah selesai mencoblos.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Demo di KPU, Massa Tolak Pemilu Curang hingga Ancam Aksi Lebih Besar

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

7 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Modus Penyelewengan Dana BOS

9 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

19 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

19 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.