Apa Fungsi Tinta dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Kegiatan pemilu identik dengan mencelupkan tinta di jari kelingking setelah melakukan pencoblosan. Apa sebenarnya fungsi tinta dalam Pemilu? Foto: Canva
Kegiatan pemilu identik dengan mencelupkan tinta di jari kelingking setelah melakukan pencoblosan. Apa sebenarnya fungsi tinta dalam Pemilu? Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemilihan umum diselenggarakan hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Setelah melakukan pencoblosan, para pemilih diwajibkan mencelupkan jari pada tinta Pemilu yang disediakan. Sebenarnya, apa fungsi tinta dalam Pemilu?

Umumnya, fungsi tinta Pemilu adalah sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya, sehingga meminimalisir penggunaan hak suara ganda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasan mengenai apa fungsi tinta dalam Pemilu. 

Fungsi Tinta Saat Pemilu 

Fungsi tinta pada saat Pemilu adalah langkah nyata untuk menjaga keaslian suara dan mencegah manipulasi. Tinta Pemilu bukan hanya digunakan sebagai elemen dekoratif saja, tetapi ia berperan penting dalam menegakkan demokrasi suatu negara. 

Bahkan, tinta Pemilu menjadi perlengkapan saat pemungutan suara pemilu dilakukan sesuai dengan Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. 

Tinta digunakan sebagai tanda atau label bagi orang yang telah memberikan suaranya. Tinta dianggap dapat menciptakan jejak nyata dan tidak terhapuskan bagi mereka yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan. 

Oleh karena itu, banyak orang memamerkan jari berwarna biru tua atau ungu tua setelah melakukan pencoblosan. Ini memberikan rasa bangga bagi mereka yang telah memberikan suara mereka. 

Tinta Pemilu biasanya akan sulit hilang selama beberapa hari. Inilah yang memudahkan pihak berwenang mengidentifikasi orang yang sudah memberikan suara hingga terhindari dari pemberian suara lebih dari satu kali. Fungsi tinta pemilu adalah mencegah adanya pemalsuan suara dan tindakan kecurangan selama pemilihan. 

Tinta pemilu memberikan tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai pada Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. 

Sejarah Pemakaian Tinta dalam Pemilu

Bermula dari Pemilu di negara India tahun 1962 yang memakai tinta Pemilu untuk menghindari pemilih yang menggunakan suaranya sebanyak dua kali, Indonesia akhirnya mengikuti aturan mencelupkan jari ke tinta. 

Penggunaan tinta saat Pemilu di Indonesia dimulai saat Pemilu 1999 pasca reformasi. Tujuannya, agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, tinta Pemilu sudah menjadi penanda dan hal yang paten saat orang sudah memberikan suara mereka. Hingga pemilu 2024 ini, ketentuan dan peraturan tinta pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Ketentuan Tinta Pemilu Menurut KPU

Syarat tinta pemilu:

  1. Harus aman dan nyaman bagi pemakainya. Tahan selama minimal 6 jam. 
  2. Tidak menimbulkan alergi dan efek iritasi pada kulit.
  3. Harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat  dan Makanan (BPOM).
  4. Memiliki sertifikasi dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
  5. Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  6. Tinta pemilu berwarna biru tua dan ungu tua.
  7. Disediakan 2 botol tinta pada setiap TPS.

Bahan dasar tinta pemilu:

  1. Berbahan dasar gambir yang mengandung zat kimia; flavonoid, katekin, alkaloid, dan zat penyamak. 
  2. Bahan sintetis; 3-4% perak nitrat (AgNO3), aquades, gambir, gentian violet, getah kayu, kunyit, dan bahan campuran lainnya. 

Setidaknya ada 30 ton daun gambir digunakan untuk memproduksi tinta pada Pemilu 2024. 

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai fungsi dan sejarah singkat dari tinta yang digunakan setiap pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali. 

Pada intinya, fungsi tinta digunakan untuk menghindari kecurangan seperti melakukan pemungutan suara dua kali. 

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI

Pilihan Editor: Bagaimana Hukum Shalat dengan Tinta Pemilu? Ini Penjelasannya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

18 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

2 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.