TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak diselenggarakan hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Pemilu 2024, pemilih akan mencoblos lima surat suara. Surat suara tersebut meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Tata Cara Mencoblos 5 Surat Suara di TPS Pemilu 2024
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah mencoblos 5 surat suara di TPS:
- Bagi DPT, datang ke TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Tunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat.
- Bagi DPTb, datang ke TPS paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Tunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota KPPS keempat.
- Bagi DPK, datang ke TPS sesuai alamat KTP-el pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum penutupan. Tunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota KPPS keempat.
- Tandatangani daftar hadir.
- Menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya dipanggil sesuai urutan kehadiran.
- Pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (warna abu-abu), anggota DPR (warna kuning), anggota DPD (warna merah), anggota DPRD provinsi (warna biru), serta anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).
- Setelah menerima surat suara, pemilih wajib memeriksa dan meneliti surat suara di meja panitia. Apabila mendapati surat suara dalam keadaan rusak, maka dapat meminta pengganti.
- Kemudian, masuk ke bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas alas yang disediakan.
- Mencoblos menggunakan paku sebanyak satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusung pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Mencoblos menggunakan paku sebanyak satu kali pada nomor, tanda gambar parpol, atau nama calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos menggunakan paku sebanyak satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
- Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda coblos tidak dapat dilihat dan tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat.
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu 2024.
- Sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024, mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah