Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal hitungan jam. Namun pemilu bisa ditunda karena beberapa sebab. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur, penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Ada sejumalh syarat penundaan pemilu bisa ditunda.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ada dua jenis penundaan pemilu. Pertama adalah Pemilu lanjutan. Hal itu dilakukan jika terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu. Kedua adalah pemilu susulan, yang terjadi ketika seluruh tahapan Pemilu terganggu. Gangguan tersebut berupa tiga hal, yaitu: kerusuhan, masalah keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat proses Pemilu.

Dilansir dari mkri.id, penundaan pemilu bisa dilakukan jika terjadi salah satu atau ketiga hal tersebut di suatu daerah. Misalnya ada kerusuhan, perang, atau bencana alam seperti gempa bumi yang menyebabkan masyarakat harus diungsikan dari pada melakukan pemilu. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 25 Mei 2023 di ruang sidang Pleno MK pernah menjelaskan, selain karena kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam, pemilu tidak bisa ditunda. Bahkan jika ada gangguan lainnya yang dapat dipolitisasi atau direkayasa untuk kepentingan tertentu.  

Penetapan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan diatur dalam Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menetapkan adanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan:

1. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kelurahan/desa.

2. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kecamatan.

3. KPU Provinsi, atas usul KPU Kabupaten/Kota, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kabupaten/kota.

4. KPU, atas usul KPU Provinsi, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa provinsi.

Setahun yang lalu, sempat ada usulan dan wacana untuk menunda Pemilu 2024. Alasannya, didasarkan pada analisis big data dari perbincangan di media sosial. Menurutnya, dari 100 juta akun media sosial yang dianalisis, sekitar 60 persen mendukung penundaan Pemilu 2024 selama satu hingga dua tahun. Di sisi lain, pihak PAN menyoroti faktor ekonomi pasca-pandemi sebagai alasan untuk mempertimbangkan penundaan pemilu.

Herlambang P. Wiratraman, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, memberikan tanggapannya terhadap isu ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda Pemilu. Menurutnya, secara konstitusional, penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum kecuali dengan menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yang memungkinkan presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Namun, dia menekankan bahwa syarat-syarat dan konsekuensi dari keadaan bahaya tersebut harus diatur dalam Undang-Undang. Hal ini dia sampaikan dalam sebuah diskusi virtual berjudul ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, pada 1 Maret 2022.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RYZAL CATUR | HARIS S

Pilihan Editor: Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

7 jam lalu

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali (kanan) dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri (kiri) saat mengambil nomor urut di KPU Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Dok. Pribadi
KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

KPU beralasan ingin memperkenalkan visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng secara nasional dan lokal.


KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

10 jam lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.


Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

11 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

KPU Maluku Utara menunggu koalisi partai pengusul Benny Laos-Sarbin Sehe memberitahukan secara resmi kematian Benny Laos sebagai cagub.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

18 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

19 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

21 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher


KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.