TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal hitungan jam. Namun pemilu bisa ditunda karena beberapa sebab. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur, penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Ada sejumalh syarat penundaan pemilu bisa ditunda.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ada dua jenis penundaan pemilu. Pertama adalah Pemilu lanjutan. Hal itu dilakukan jika terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu. Kedua adalah pemilu susulan, yang terjadi ketika seluruh tahapan Pemilu terganggu. Gangguan tersebut berupa tiga hal, yaitu: kerusuhan, masalah keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat proses Pemilu.
Dilansir dari mkri.id, penundaan pemilu bisa dilakukan jika terjadi salah satu atau ketiga hal tersebut di suatu daerah. Misalnya ada kerusuhan, perang, atau bencana alam seperti gempa bumi yang menyebabkan masyarakat harus diungsikan dari pada melakukan pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 25 Mei 2023 di ruang sidang Pleno MK pernah menjelaskan, selain karena kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam, pemilu tidak bisa ditunda. Bahkan jika ada gangguan lainnya yang dapat dipolitisasi atau direkayasa untuk kepentingan tertentu.
Penetapan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan diatur dalam Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menetapkan adanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan:
1. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kelurahan/desa.
2. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kecamatan.
3. KPU Provinsi, atas usul KPU Kabupaten/Kota, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kabupaten/kota.
4. KPU, atas usul KPU Provinsi, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa provinsi.
Setahun yang lalu, sempat ada usulan dan wacana untuk menunda Pemilu 2024. Alasannya, didasarkan pada analisis big data dari perbincangan di media sosial. Menurutnya, dari 100 juta akun media sosial yang dianalisis, sekitar 60 persen mendukung penundaan Pemilu 2024 selama satu hingga dua tahun. Di sisi lain, pihak PAN menyoroti faktor ekonomi pasca-pandemi sebagai alasan untuk mempertimbangkan penundaan pemilu.
Herlambang P. Wiratraman, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, memberikan tanggapannya terhadap isu ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda Pemilu. Menurutnya, secara konstitusional, penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum kecuali dengan menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yang memungkinkan presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
Namun, dia menekankan bahwa syarat-syarat dan konsekuensi dari keadaan bahaya tersebut harus diatur dalam Undang-Undang. Hal ini dia sampaikan dalam sebuah diskusi virtual berjudul ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, pada 1 Maret 2022.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RYZAL CATUR | HARIS S
Pilihan Editor: Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024