Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal hitungan jam. Namun pemilu bisa ditunda karena beberapa sebab. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur, penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Ada sejumalh syarat penundaan pemilu bisa ditunda.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ada dua jenis penundaan pemilu. Pertama adalah Pemilu lanjutan. Hal itu dilakukan jika terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu. Kedua adalah pemilu susulan, yang terjadi ketika seluruh tahapan Pemilu terganggu. Gangguan tersebut berupa tiga hal, yaitu: kerusuhan, masalah keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat proses Pemilu.

Dilansir dari mkri.id, penundaan pemilu bisa dilakukan jika terjadi salah satu atau ketiga hal tersebut di suatu daerah. Misalnya ada kerusuhan, perang, atau bencana alam seperti gempa bumi yang menyebabkan masyarakat harus diungsikan dari pada melakukan pemilu. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 25 Mei 2023 di ruang sidang Pleno MK pernah menjelaskan, selain karena kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam, pemilu tidak bisa ditunda. Bahkan jika ada gangguan lainnya yang dapat dipolitisasi atau direkayasa untuk kepentingan tertentu.  

Penetapan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan diatur dalam Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menetapkan adanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan:

1. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kelurahan/desa.

2. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kecamatan.

3. KPU Provinsi, atas usul KPU Kabupaten/Kota, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kabupaten/kota.

4. KPU, atas usul KPU Provinsi, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa provinsi.

Setahun yang lalu, sempat ada usulan dan wacana untuk menunda Pemilu 2024. Alasannya, didasarkan pada analisis big data dari perbincangan di media sosial. Menurutnya, dari 100 juta akun media sosial yang dianalisis, sekitar 60 persen mendukung penundaan Pemilu 2024 selama satu hingga dua tahun. Di sisi lain, pihak PAN menyoroti faktor ekonomi pasca-pandemi sebagai alasan untuk mempertimbangkan penundaan pemilu.

Herlambang P. Wiratraman, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, memberikan tanggapannya terhadap isu ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda Pemilu. Menurutnya, secara konstitusional, penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum kecuali dengan menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yang memungkinkan presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Namun, dia menekankan bahwa syarat-syarat dan konsekuensi dari keadaan bahaya tersebut harus diatur dalam Undang-Undang. Hal ini dia sampaikan dalam sebuah diskusi virtual berjudul ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, pada 1 Maret 2022.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RYZAL CATUR | HARIS S

Pilihan Editor: Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

10 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

20 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

2 hari lalu

Sejumlah anak-anak belajar di tenda darurat yang didirikan di halaman Kantor Denjasa Angkutan dan Denhar Jasa Int Bekangdam XVII/Cenderawasih di Weref, Kota Jayapura, Papua, Jumat 10 Februari 2023. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua, akibat gempa magnitudo 5,4 yang terjadi pada 9 Februari 2023 itu mengakibatkan empat korban jiwa, 2.261 orang mengungsi, dan puluhan bangunan mengalami kerusakan ringan hingga berat. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

Relawan yang ikut membantu bencana alam diminta untuk memperhatikan kebutuhan anak-anak yang menjadi korban.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

2 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.