Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah pejabat pemerintahan melihat kerusakan surat suara rusak saat pemusnahan di Gudang Logistik KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan 599 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serta potrensi kecurangan dalam Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah pejabat pemerintahan melihat kerusakan surat suara rusak saat pemusnahan di Gudang Logistik KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan 599 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serta potrensi kecurangan dalam Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, diimbau untuk memeriksa surat suaranya sebelum masuk ke bilik suara. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 

Tujuannya, agar pemilih dapat memastikan kondisi surat suara yang bakal dicoblos nantinya dianggap sah saat penghitungan suara. Apabila pemilih menemukan surat suara yang rusak atau tidak layak, maka dapat meminta pengganti kepada panitia sebelum masuk ke bilik suara. 

Lantas, apa perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu? Ini informasinya. 

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Dilansir dari buku elektronik Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah, berikut sejumlah perbedaan surat suara yang tergolong sah dan tidak sah: 

1. Surat Suara Sah

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak.
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon (paslon) yang memuat nomor urut, nama paslon, atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, lantaran paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon. 

2. Surat Suara Tidak Sah

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat lain yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara yang robek atau rusak.
  • Surat suara yang terdapat tanda atau coretan. 

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, bagi masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianjurkan untuk memberikan suara sesuai dengan saran waktu yang tercantum di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Model C6 tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dianjurkan untuk tiba di TPS paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan DPK hanya boleh memberikan suaranya satu jam sebelum TPS yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ditutup, atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. 

Adapun langkah-langkah pemberian suara di TPS sebagaimana PKPU Nomor 66 Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (khusus DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota KPPS. Bagi DPK hanya perlu menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  2. Pemilih menandatangani daftar hadir.
  3. Pemilih selanjutnya dapat menunggu di tempat duduk yang telah disediakan.
  4. Pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
  5. Pemilih diimbau memeriksa dan meneliti surat suara di depan ketua KPPS.
  6. Apabila surat suara dalam keadaan baik, maka pemilih dapat menuju ke bilik suara.
  7. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku yang telah disediakan.
  8. Melipat kembali surat suara seperti semula.
  9. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  10. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ancaman Hujan di Hari Pencoblosan Besok, Bawaslu: Berpotensi Pemilu Ulang

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

5 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

6 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.