Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencoblosan atau pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS serentak di seluruh Indonesia mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Berikut ini informasi mengenai cara dan aturan pencoblosan di TPS untuk Pemilu 2024.

Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Cara pencoblosan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Merujuk aturan tersebut, pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos surat suara hingga tembus sebanyak satu kali. Pencoblosan harus di bagian nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Dokumen untuk Mencoblos Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas. Adapun dokumen tersebut meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Sementara itu, untuk masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Kemudian membawa Model A5-KPU Surat Pindah Memilih saat mencoblos.

Bagi daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Namun, pemilih jenis baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.

Aturan mencoblos saat Pemilu 2024

Aturan mencoblos surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Adapun prosedur pencoblosan saat Pemilu sebagai berikut.

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada panitia.

2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.

3. Ketua KPPS memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.

4. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

5. Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.

6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.

7. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024.

KHUMAR MAHENDRA  | RACHEL FARAHDIBA REGAR | LAILI IRA

Pilihan Editor: Publik Lakukan Kawal Pemilu Melalui Berbagai Aplikasi Ini, Termasuk KawalPemilu 2024 dan Warga Jaga Suara

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

6 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

8 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal optimistis partainya bisa lolos ke parlemen pada Pemilu 2029.


KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

Anies Baswedan enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya bakal bergabung dengan kabinet bentukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

3 hari lalu

Jajaran Menteri Kabinet Djuanda berfoto bersama Presiden Sukarno. Wikipedia
Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

Kabinet Zaken yang digembar-gemborkan Prabowo-Gibran bukanlah yang pertama di negeri ini, pada zaman Sukarno beberapa kabinet zaken pernah dibentuk.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

3 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.