Syarat Datang ke TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Jenis Pemilih

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah pemilih sedang mengamati gambar spesimen surat suara dalam kegiatan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar di TPS 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sejumlah pemilih sedang mengamati gambar spesimen surat suara dalam kegiatan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar di TPS 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPesta demokrasi akan dilaksanakan pada Rabu besok, 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Meskipun menjadi pesta rakyat, tidak semua WNI dapat mengikuti pemungutan suara. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat memberikan hak pilihnya. 

Lantas, apa saja syarat datang ke TPS untuk mencoblos Pemilu 2024? Berikut ini informasinya.  

Syarat Datang ke TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024

Istilah jenis pemilih Pemilu yang terdiri dari DPT, DPTb, dan DPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Data DPT sendiri diambil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota. 

Sementara itu, DPTb merupakan pemilih yang telah terdata dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya. Sehingga, pemilih yang bersangkutan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. 

Sedangkan DPK adalah masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun syarat pencoblosan di TPS Pemilu 2024 berdasarkan jenis pemilihnya sebagai berikut: 

1. DPT

  • Hadir ke TPS pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Namun, dianjurkan untuk datang sesuai dengan saran waktu yang tercantum dalam Formulir Model C6 Pemberitahuan. Formulir tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
  • Menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Apabila belum mendapatkan Formulir Model C6 Pemberitahuan, pemilih kategori DPT dapat meminta ke KPPS setempat maksimal satu hari sebelum pencoblosan.
  • Apabila belum sempat meminta Formulir Model C6 Pemberitahuan, maka bisa datang langsung ke TPS saat hari pemungutan suara sambil menunjukkan KTP-el. 

2. DPTb

  • Datang ke TPS lain setelah mengajukan lokasi pindah memilih, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, dianjurkan untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • Menunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada KPPS. 

3. DPK

  • Datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el.
  • Datang satu jam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
  • Menunjukkan KTP-el kepada KPPS. 

Selain melayani pemungutan suara hingga pukul 13.00 waktu setempat, KPPS juga memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir meskipun melebihi batas waktu yang telah ditentukan. 

Namun, pemilih yang bersangkutan merupakan pemilih yang telah dicatat kehadirannya dalam Formulir Model C7. Dengan demikian, pemilih yang baru tiba di TPS Pemilu 2024 di atas pukul 13.00, tidak akan dilayani. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Mengintip Lokasi TPS Tempat Mahfud Md Mencoblos di Pemilu 2024 Besok

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

20 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

7 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

7 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.