Jubir TPN Ganjar-Mahfud dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah ormas atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman sempat diperiksa di kepolisian akibat dari kasus tersebut. Ia membela diri dan mengatakan ucapannya soal polisi tidak netral disampaikan saat ia masih berstatus sebagai jurnalis dan belum menjadi Jubir TPN Ganjar-Mahfud.
Dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Aiman mengatakan, dirinya memegang teguh integritas dan kode etik jurnalistik, bahkan ia memiliki hak tolak untuk tidak menyebutkan narasumbernya, termasuk saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik di kepolisian.
“Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu,” kata Aiman pada Selasa, 30 Januari 2024.
Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN, Finsensius Mendrofa, menyampaikan, Tim Kedeputian Hukum TPN sudah datang ke Dewan Pers dan memberikan verifikasi atas validitas Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terjadi, yakni pada November 2023 lalu.
“Kami memberi klairifikasi atas permohonan perlindungan kepada Dewan Pers. Baik validitas Aiman sebagai jurnalis, maupun verifikasi data narasumber juga sudah kami sampaikan,” kata Finsensius.
Tim Hukum TPN pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, kata Tim Hukum TPN, wartawan mempunyai hak tolak.
Tim Hukum TPN menilai proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.
Sementara Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN, Heru Muzaki, menyampaikan pihaknya sudah datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) selaku pengawas eksternal kepolisian.
Selain itu, Tim Hukum TPN juga tengah menyiapkan berkas pelaporan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai pengawas internal kepolisian.
“Kami meminta perlindungan hukum atas Aiman karena penyitaan ponsel, sim card, email, dan Instagram yang dilakukan tak sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru.
Selain itu, Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud ini akan melaporkan sejumlah temuan terkait kasus Aiman ke Ombudsman RI.
YUNI ROHMAWATI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Tom Lembong Dilaporkan soal Dugaan Unggah Pasal Palsu, Anies Percaya Bawaslu Profesional