TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Pelaporan ini atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwal Kamil.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Januari 2024.
Sebelumnya beredar video Ridwan Kamil terlihat tampil di atas panggung sambil mengajak peserta berjoget, dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua. Ridwan pun sempat meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali. Lalu ditimpali dengan masa yang menjawab "Prabowo!".
Pada bagian lain video menunjukkan Ridwan sempat memberikan uang dari saku celananya kepada peserta di atas panggung. Adapun di video lain, tampak mantan Gubernur Jawa Barat itu berdoa agar diberikan pemimpin amanah.
Dikutip dari Antara, Ridwan memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat dan mengapresiasi langkah Bawaslu Jabar yang memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik.
"Sehingga kalau ada laporan-laporan juga jangan apa sepihak kan, begitu makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi (laporan dugaan pelanggaran pemilu) itu aja," kata Ridwan Kamil di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin 29 Januari 2024.
Bawaslu Jawa Barat ungkap fakta Ridwan melakukan bagi-bagi uang
Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada fakta Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jawa Barat Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin 29 Januari 2024.
Ridwan membantah pelaporan dirinya oleh PDIP
Ridwan Kamil membantah pelaporan dirinya oleh PDIP Jawa Barat itu atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Ridwan Kamil menyampaikan bantahannya dalam hak jawab di akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawatan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon 02, sebagai Ketua TKN, ya, saya paparkanlah,” kata Ridwan Kamil, Jumat, 19 Januari 2024.
YOLANDA AGNE | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Ridwan Kamil Klaim Terima Aspirasi Mahasiswa Jawa Barat Bergerak Untuk Prabowo, Ketua BEM Unpad: Aksinya Bayaran