Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu Melalui Aplikasi Gowaslu

image-gnews
Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, usai menyerahkan berkas laporan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada Selasa, 16 Januari 2024, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, usai menyerahkan berkas laporan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada Selasa, 16 Januari 2024, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Tempo/ Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Masyarakat yang memiliki hak pilih atau peserta pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. 

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran secara langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui aplikasi besutan Bawaslu, yakni Gowaslu.

Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Berikut cara menggunakan aplikasi Gowaslu: 

Unduh dan Instal Aplikasi Gowaslu

  • Unduh atau download aplikasi Gowaslu dengan dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Android.
  • Buka menu Playstore dan ketik Gowaslu di “pencarian”.
  • Setelah muncul aplikasi Gowaslu dengan logo resmi Bawaslu, klik bagian “instal” atau “unduh”.

Pendaftaran

  • Klik menu “SIGN UP”
  • Isi kolom: 
    a) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    b) Nama Lengkap;
    Alamat Email;
    c) Nomor HP;
  • Pendaftar akan mendapatkan akun sesuai dengan email yang dibuat untuk pendaftaran dan password akan dikirimkan melalui kotak masuk (inbox) di email.
  • Pendaftar dapat melihat data diri dalam menu profil kanan atas. Data pendaftar ini dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan.

Log In

  • Masuk kedalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang dimiliki.
  • Pastikan saat "LOG IN" username berupa alamat email dan password yang dimasukkan benar. Password dapat dilihat di kotak masuk (inbox) alamat email yang didaftarkan. 
Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaporan

  • Aplikasi ini memiliki empat kategori pelanggaran, yakni data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
  • Dalam kategori data pemilih juga terdapat empat jenis pelanggaran, yakni pemilih belum terdaftar, pemilih sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih terdaftar ganda.
  • Dalam alat peraga kampanye terdapat empat jenis pelanggaran, yakni pemasangan di jalan protokol, tempat ibadah, gedung pendidikan, dan kantor pemerintah.
  • Dalam kampanye terdapat empat jenis pelanggaran, yakni ujaran kebencian, penggunaan fasilitas pemerintah, penggunaan isu SARA, dan keterlibatan pejabat daerah atau ASN.
  • Dalam politik uang, terdapat penjelasan informasi praktik politik uang dengan mencantumkan pemberi, penerima, dan jumlah nominal.
  • Dalam setiap pelaporan, pelapor memberikan keterangan dalam sistem terkait tanggal dan waktu (memberikan informasi kapan kejadian tersebut), serta deskripsi (menuliskan informasi tambahan tentang uraian kejadian pelanggaran yang terjadi).
  • Setelah mengisi kolom “Pelaporan” tersebut, pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Dokumen foto ini dapat secara langsung diambil dari dokumen yang sudah ada (gallery).
  • Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan klik tombol “KIRIM”.
  • Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa email berbunyi, “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”.

Sebagai informasi, pelaporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdiri dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.

Jika syarat formal dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan pelanggaran pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

7 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.


Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

13 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

19 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.


Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

19 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.


Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

Rakernas PDIP yang berlangsung pada 24 sampai 26 April itu akan memutuskan target di Pilkada 2024.


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

1 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.