Ini Aturan Kampanye Terbuka Akbar Menurut UU Pemilu dan PKPU

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun jadwal kampanye metode rapat umum atau kampanye terbuka bagi setiap pasangan calon presiden (capres) dan  calon wakil presiden (cawapres) 2024 agar berjalan kondusif. 

Dikutip dari Antara, masing-masing pasangan calon atau paslon akan melaksanakan kampanye akbar dalam 3 jadwal yang telah ditentukan dengan tempat berbeda. Jadwal itu akann dilaksanakan secara serentak oleh 3 paslon, yakni tanggal 8,9, dan 10 Februari.  

Apa itu kampanye akbar?

Kampanye akbar biasa dikenal dengan rapat umum. Kampanye terbuka akbar salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.

Menurut Pasal 276 ayat 2 tentang Pemilu mengatur kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir ketika masa tenang dimulai. Kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentag Kampanye Pemilu.

Berdasarkan PKPU tersebut, kampanye akbar bisa digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Waktu pelaksanaan kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan PKPU No. 15 tahun 2023. Pada pasal 4 disebutkan bahwa kampanye akbar dimulai pada 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar diselenggarakan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum dilakukan kampanye akbar, petugas kampanye wajib menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan. Misalnya, kampanye akbar dilakukan di lokasi yang berada lebih jauh dari satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi  maka petugas menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Adapun salah satu poin yang disampaikan dalam surat tertulis tersebut adalah estimasi jumlah peserta serta kendaraan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye akbar terdapat sejumlah hal yang dilarang. Misalnya, mengganggu ketertiban umum, mengadu domba atau menghasut kepada orang lain atau masyarakat. Melakukan tindakan SARA dan mengancam pihak lain dengan kekerasan juga dilarang.

Kampanye juga dilarang melibatkan hakim MA dan MK, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN atau BUMD. Aturan ini juga berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur, pejabat negara lainnya, ASN, TNI dan Polri, kepala desa dan perangkatnya, serta anggota BPD.

Paslon dapat meggunakan alat peraga kampanye ketika kampanye akbar, kecuali bila kampanye terbuka dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit dan lokasi lainnya yang dilarang oleh peraturan.

BPK.GO.ID | MKRI
Pilihan editor: TPN Tanggapi Isu Prabowo-Gibran Pesan GBK Sebelum Jadwal Resmi KPU Terbit

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus Penyelewengan Dana BOS

41 menit lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

10 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

11 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

11 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

16 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

19 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

22 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.