Maiwan mengatakan jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.
Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.
Adapun Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Awaslu Muhammad Mua'limin, pada Kamis, 25 Januari 2024 lantaran Mahfud diduga menghina Gibran saat debat cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024.
Saat debat, Mahfud sempat menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres.
Diketahui, Gibran dan Mahfud saling berbalas gimik ketika keduanya adu sanggah soal greenflation saat debat kedua cawapres. Gibran sempat menyanggah Mahfud karena pertanyaannya dinilai tidak dijawab. Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menunjukkan gestur celingukan sambil menyebut sedang mencari jawaban Mahfud.
"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? kok gak ketemu jawabannya,” kata Gibran.
Kemudian, Mahfud pun membalas dengan seolah celingukan mencari jawaban Gibran Rakabuming.
“Saya juga ingin mencari tuh, jawabannya ngawur juga tuh. Gila nih, ngarang-ngarang ndak karuan, mengkait-kaitkan dengan sesuatu yang tidak ada, gitu ya,” kata Mahfud.
Debat malam itu mempertemukan tiga kandidat cawapres, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud Md. Debat mengusung tema pembangunan berkelanjutan, Lingkungan Hidup, Energi dan Sumberdaya Alam, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
Pilihan Editor: Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin: Siapa Saja Bisa Melapor