Akun X Kemenhan Cuit Prabowo-Gibran 2024, Berpotensi Melanggar Netralitas ASN?

image-gnews
Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cuitan tagar #Prabowo-Gibran 2024 di akun X (Twitter) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menuai banyak sorotan. Banyak tangkapan layar cuitan tersebut beredar di media sosial.

Pantauan Tempo pada Senin, 22 Januari 2024, akun X Kemenhan mengunggah ulang foto perkembangan pembangunan perumahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) di Kompleks Skyhawk, Kabupaten Natuna tanpa menyertakan tagar PrabowoGibran 2024. Alhasil postingan tersebut dibanjiri komentar warganet yang mempermasalahkan ketidaknetralan Kemenhan.

Berpotensi melanggar kenetralan ASN?

Mengutip dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, aturan netralitas ASN dalam pemilu ini tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dijadikan pedoman dalam hal ini adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Pada dasarnya, kenetralan ASN adalah prinsip yang mengharuskan ASN, termasuk yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung kandidat tertentu. ASN diharapkan tetap menjalankan tugasnya tanpa memihak dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.

Apabila cuitan yang dimaksud menunjukkan dukungan aktif atau keterlibatan ASN dalam politik praktis, maka itu dapat dianggap melanggar prinsip kenetralan ASN. Akan tetapi, penilaian akhir tentang apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kenetralan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait lainnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Bpkp.go.id, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini ditandatangani oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait pada Kamis, 22 September 2022 lalu. SKB sendiri diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak 2024 nanti.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa instansi yang turut menandatangani SKB ini diantaranya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengawasan konten internet terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Dilansir dari laman Aptika.kominfo.go.id, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN jelang pemilu 2024 tak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.

PKS yang akan berakhir selaras dengan berakhirnya pemilu ini, ruang lingkupnya meliputi pertukaran data dan informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024 akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, penting agar memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait kenetralan ASN, guna menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Komitmen bersama dan kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat membangun efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, termasuk apa yang dilakukan oleh Kemenhan melalui cuitannya di Twitter. 

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANDIKA DWI
Pilihan editor: 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

1 hari lalu

Layar menampilkan debat presiden yang diselenggarakan oleh ABC antara calon presiden dari Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump dan calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden AS Kamala Harris di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, 10 September 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?


PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima (kiri), dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji (kanan) saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

PDIP mengklaim siap mengkritik kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.


Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.


Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

1 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.


GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.


Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

1 hari lalu

Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

Tim Prabowo-Gibran akan mendeklarasikan pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), untuk mengawal program pemerintah.


Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan agar pendirian GSN tak menghambat tata kelola pemerintahan di masa transisi.


Relawan Jokowi Bantah Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional untuk Bagi-bagi Kekuasaan

2 hari lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Relawan Jokowi Bantah Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Presiden Prabowo Subianto bakal mendeklarasikan dan mengukuhkan pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN pada 2 November mendatang.


Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

2 hari lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Sylver Matutina (kiri) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Fahri Hamzah terkait orasinya pada 4 November 2016, di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Novmeber 2016. Tempo/Andi Gunawan
Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

GSN akan dihuni oleh ratusan organisasi maupun relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran. Organisasi ini juga bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani.


Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.