TEMPO.CO, Jakarta - Cuitan tagar #Prabowo-Gibran 2024 di akun X (Twitter) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menuai banyak sorotan. Banyak tangkapan layar cuitan tersebut beredar di media sosial.
Pantauan Tempo pada Senin, 22 Januari 2024, akun X Kemenhan mengunggah ulang foto perkembangan pembangunan perumahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) di Kompleks Skyhawk, Kabupaten Natuna tanpa menyertakan tagar PrabowoGibran 2024. Alhasil postingan tersebut dibanjiri komentar warganet yang mempermasalahkan ketidaknetralan Kemenhan.
Berpotensi melanggar kenetralan ASN?
Mengutip dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, aturan netralitas ASN dalam pemilu ini tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dijadikan pedoman dalam hal ini adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Pada dasarnya, kenetralan ASN adalah prinsip yang mengharuskan ASN, termasuk yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung kandidat tertentu. ASN diharapkan tetap menjalankan tugasnya tanpa memihak dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.
Apabila cuitan yang dimaksud menunjukkan dukungan aktif atau keterlibatan ASN dalam politik praktis, maka itu dapat dianggap melanggar prinsip kenetralan ASN. Akan tetapi, penilaian akhir tentang apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kenetralan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait lainnya.
Sementara itu, dilansir dari laman Bpkp.go.id, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini ditandatangani oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait pada Kamis, 22 September 2022 lalu. SKB sendiri diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak 2024 nanti.
Beberapa instansi yang turut menandatangani SKB ini diantaranya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengawasan konten internet terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Dilansir dari laman Aptika.kominfo.go.id, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN jelang pemilu 2024 tak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.
PKS yang akan berakhir selaras dengan berakhirnya pemilu ini, ruang lingkupnya meliputi pertukaran data dan informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024 akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, penting agar memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait kenetralan ASN, guna menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Komitmen bersama dan kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat membangun efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, termasuk apa yang dilakukan oleh Kemenhan melalui cuitannya di Twitter.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANDIKA DWI
Pilihan editor: