Akun X Kemenhan Cuit Prabowo-Gibran 2024, Berpotensi Melanggar Netralitas ASN?

image-gnews
Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cuitan tagar #Prabowo-Gibran 2024 di akun X (Twitter) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menuai banyak sorotan. Banyak tangkapan layar cuitan tersebut beredar di media sosial.

Pantauan Tempo pada Senin, 22 Januari 2024, akun X Kemenhan mengunggah ulang foto perkembangan pembangunan perumahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) di Kompleks Skyhawk, Kabupaten Natuna tanpa menyertakan tagar PrabowoGibran 2024. Alhasil postingan tersebut dibanjiri komentar warganet yang mempermasalahkan ketidaknetralan Kemenhan.

Berpotensi melanggar kenetralan ASN?

Mengutip dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, aturan netralitas ASN dalam pemilu ini tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dijadikan pedoman dalam hal ini adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Pada dasarnya, kenetralan ASN adalah prinsip yang mengharuskan ASN, termasuk yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung kandidat tertentu. ASN diharapkan tetap menjalankan tugasnya tanpa memihak dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.

Apabila cuitan yang dimaksud menunjukkan dukungan aktif atau keterlibatan ASN dalam politik praktis, maka itu dapat dianggap melanggar prinsip kenetralan ASN. Akan tetapi, penilaian akhir tentang apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kenetralan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait lainnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Bpkp.go.id, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini ditandatangani oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait pada Kamis, 22 September 2022 lalu. SKB sendiri diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak 2024 nanti.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa instansi yang turut menandatangani SKB ini diantaranya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengawasan konten internet terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Dilansir dari laman Aptika.kominfo.go.id, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN jelang pemilu 2024 tak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.

PKS yang akan berakhir selaras dengan berakhirnya pemilu ini, ruang lingkupnya meliputi pertukaran data dan informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024 akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, penting agar memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait kenetralan ASN, guna menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Komitmen bersama dan kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat membangun efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, termasuk apa yang dilakukan oleh Kemenhan melalui cuitannya di Twitter. 

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANDIKA DWI
Pilihan editor: 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

44 menit lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

2 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

3 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

5 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Modus Penyelewengan Dana BOS

8 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

10 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

18 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

19 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

19 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

19 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.