Debat Cawapres Kedua Bertema Masyakarat Adat, Siapa yang Dimaksud Masyarakat Adat?

image-gnews
LIVE Debat Keempat | Cawapres 2024: Muhaimin, Gibran dan Mahfud Bicara Lingkungan Hingga Energi
LIVE Debat Keempat | Cawapres 2024: Muhaimin, Gibran dan Mahfud Bicara Lingkungan Hingga Energi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah Masyarakat Adat sesungguhnya bukanlah hal yang asing bagi kita. Dikutip dari situs resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia adalah negara dengan populasi Masyarakat Adat yang tinggi dengan perkiraan mencapai sekitar 40–70 juta jiwa. 

Saat ini, masih banyak orang yang keliru memahami siapa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat, hal ini disebabkan lantaran Indonesia juga merupakan negara etnis, di mana latar belakang suku yang berbeda-beda cukup jamak di Indonesia.

Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat juga adalah masyarakat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Oleh karena itu, Masyarakat Adat pasti hidup di dalam komunitas adat.

Lebih lanjut, AMAN menjelaskan, terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat lainnya. Unsur-unsur tersebut, antara lain:

(1) kesamaan identitas budaya yang mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain; (2) sistem nilai dan pengetahuan yang mencakup pengetahuan tradisional yang dapat berupa pengobatan tradisional, perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, dan pengetahuan tradisional maupun inovasi lainnya; (3) wilayah adat (ruang hidup) yang meliputi tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam (SDA) lainnya yang bukan semata-mata dilihat sebagai barang produksi (ekonomi), melainkan juga meliputi sistem religi dan sosial-budaya; dan (4) hukum adat dan kelembagaan adat yang berguna untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Sejak awal, Indonesia telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Pasal 18B ayat (2) menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) menyebut, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berbagai narasi dan produk hukum di Indonesia, istilah seperti masyarakat hukum adat (MHA), masyarakat lokal, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil (KAT), dan penduduk asli juga digunakan. Istilah-istilah tersebut dapat merujuk pada Masyarakat Adat, seperti contohnya "masyarakat lokal" di nagari pada Masyarakat Adat Minangkabau di Sumatera Barat, marga di Masyarakat Adat Batak di Sumatera Utara, atau penduduk asli Papua (suku dan marga) di Papua dan Papua Barat.

Namun, menurut AMAN, perlu dicatat bahwa istilah-istilah tersebut juga dapat merujuk pada masyarakat lokal yang bukan bagian dari Masyarakat Adat, tergantung pada konteksnya, seperti di Jawa atau komunitas pendatang (misalnya, kampung transmigran) yang telah menetap di suatu wilayah selama beberapa generasi.

Penting untuk mempertimbangkan identitas bahasa, ikatan genealogis, dan asal-usul teritorial sebagai faktor pembatasan. Dalam penulisan, "Masyarakat Adat" disusun dengan huruf kapital untuk menekankan statusnya sebagai subjek hukum.

Dalam lingkup Masyarakat Adat, terdapat beragam kelompok minoritas yang mengalami ketertindasan berlapis, baik akibat faktor kesejarahan, kelas, maupun alasan lainnya. Mereka termasuk dalam kategori Masyarakat Adat yang menghadapi diskriminasi dan stigma ganda, bukan hanya karena status Masyarakat Adat melainkan juga karena identitas tambahan yang melekat pada mereka, seperti penyandang disabilitas, lansia, minoritas gender dan seksual, serta kelompok minoritas lainnya yang hidup di dalam suatu komunitas adat sebagai bagian dari Masyarakat Adat.

Dengan demikian, penamaan Masyarakat Adat bukan hanya sekadar pengklasifikasian, tetapi juga merupakan suatu bentuk penegasan identitas politik yang terkait dengan gerakan Masyarakat Adat.

AMAN
Pilihan editor: Menjelang Debat Isu Agraria, Ekonom Berharap Komitmen Kandidat Selesaikan Konflik di PSN

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

8 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

8 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

9 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

21 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.