Pengeluaran LADK PSI Hanya Rp 180 Ribu, KPU dan Bawaslu Bilang Begini

Reporter

image-gnews
Grace Natalie. Foto/Instagram
Grace Natalie. Foto/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

"Setelah menerima dokumen LADK dari PSI, kami juga mengonfirmasi. Informasi yang kami terima bahwa PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Apabila calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat dalam partai politik tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu, kata Idham, KPU akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.

"Terdapat pula sanksi berupa diskualifikasi jika caleg masih enggan melaporkan LADK-nya," kata Idham.

Proses diskualifikasi tersebut, lanjut dia, secara berjenjang, yakni caleg yang duduk di kabupaten/kota akan didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota terkait. Sementara itu, KPU RI akan menangani caleg pada Pemilu Anggota DPR RI.

Dijelaskan pula bahwa semula batas akhir pelaporan LADK pada tanggal 7 Januari 2024. Namun, KPU membuka masa perbaikan hingga 12 Januari 2024 bagi partai yang mau melaporkan atau mengevaluasi laporan.

"Kami meyakini pemilih Indonesia makin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ucapnya.

Bawaslu: Harus diupdate terus

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memandang perlu pengecekan pengeluaran LADK PSI hanya sebesar Rp 180 ribu.

"Ya, itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Bagja, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dahulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Bagja.

Bagja mengatakan bahwa LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui, terlebih akan ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Harus diupdate terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," ucap Rahmat.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmat mengatakan tidak logis jika nantinya pengeluaran dana kampanye partai politik masih di angka Rp180 ribu, sementara kampanye dilakukan di banyak tempat.

"Kan enggak rasional kalau masih tetap Rp180 ribu. Loh ini ke mana? Mereka kampanye di mana-mana, kok enggak ada laporannya? Itu kan tidak logis dan tidak rasional," ujar Rahmat.

Tanggapan PSI

Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie mengatakan bahwa LADK PSI yang dilansir KPU prosesnya belum final.

"Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan. Kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya," kata Grace, Rabu, 10 Januari 2024.

Grace menyebutkan total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di LPPDK pada akhir masa kampanye karena pihaknya masih perlu melakukan pendataan.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Dia menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan perincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan LADK tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp 183.861.799.000,00 (Rp 183 miliar) dan Rp 115.046.105.000,00 (Rp 115 miliar).

Sementara itu, PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp 180.000, sedangkan total penerimaannya adalah Rp 2.002.000.000,00 (Rp 2 miliar).

Pilihan Editor: KPU Beberkan Laporan Awal Dana Kampanye, Pengeluaran PDIP Rp 115 M dan PSI Rp 180 Ribu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

30 menit lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

38 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

39 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

1 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

11 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

22 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.