TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan bahwa ungkapan goblok yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto bisa dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Meskipun demikian, Bawaslu belum menerima laporan soal itu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat," kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam Undang-UNdang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang disebutkan beberapa pasal soal pidana pemilu. Salah satunya adalah Pasal 280 ayat (1).
Pasal itu menyebutkan 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut larangannya:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ancaman dari pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) ini mencapai 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Prabowo singgung pernyataan Anies dan ucapkan goblok
Ungkapan itu dilontarkan Prabowo dalam pidatonya saat berkampanye di Pekanbaru, Riau, Selasa lalu, 9 Januari 2024. Awalnya, Prabowo menyinggung pernyataan pesaingnya, Anies Baswedan, dalam ajang debat capres yang membahas soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.
"Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara," kata Prabowo saat berorasi.
Selanjutnya, 9 jenis pidana pemilu lainnya