Ungkapan Goblok Prabowo Subianto Bisa Masuk Pidana Pemilu, Ini Pasalnya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menhan Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai Dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Menhan Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai Dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan bahwa ungkapan goblok yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto bisa dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Meskipun demikian, Bawaslu belum menerima laporan soal itu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat," kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam Undang-UNdang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang disebutkan beberapa pasal soal pidana pemilu. Salah satunya adalah Pasal 280 ayat (1). 

Pasal itu menyebutkan 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut larangannya:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Ancaman dari pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) ini mencapai 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Prabowo singgung pernyataan Anies dan ucapkan goblok

Ungkapan itu dilontarkan Prabowo dalam pidatonya saat berkampanye di Pekanbaru, Riau, Selasa lalu, 9 Januari 2024. Awalnya, Prabowo menyinggung pernyataan pesaingnya, Anies Baswedan, dalam ajang debat capres yang membahas soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara," kata Prabowo saat berorasi.

Selanjutnya, 9 jenis pidana pemilu lainnya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

11 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.


Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

11 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

12 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

13 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

23 jam lalu

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersenda gurau dengan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong mendampingi Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi.  TEMPO/Subekti.
5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.