Besok Batas Akhir Laporan Dana Kampanye Parpol ke KPU, Apa Sanksi Jika Tak Berikan Laporan?

image-gnews
Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada Ahad, 7 Januari 2024, pukul 23.59. Penetapan tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Holik berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, batas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye partai politik yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 Pukul 23.59,” kata Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024, pada Selasa, 2 Januari 2024.

Lantas seperti apa regulasi soal Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK dan apa sanksinya jika tak menyerahkan Dana Kampanye?

Regulasi yang mewajibkan penyerahan LADK

Menurut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye. Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.

“Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye,” bunyi Pasal 43.

Penyampaian dana kampanye

Penyampaian laporan dana kampanye diatur dalam Pasal 51. Aturannya, parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan tingkatannya. Adapun LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta Pemilu.

Parpol peserta Pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka. Penyampaian dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu. Apabila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.

“LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” bunyi Pasal 51 ayat (7).

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Larangan ihwal dana kampanye

Larangan ihwal dana kampanye parpol peserta Pemilu diatur dalam Pasal 116. Pada ayat (1), regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya. Antara lain pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan sumbangan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: Pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,” bunyi regulasi tersebut.

Dalam ayat (2), apabila diberi sumbangan dari pihak-pihak tersebut, peserta Pemilu dilarang menggunakan dana kampanye tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU. Sumbangan tersebut wajib diserahkan ke kas negara, paling lambat 14 jari setelah masa kampanye berakhir. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dalam Pasal 116, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tak menyampaikan LADK kepada KPU

Pengurus parpol peserta Pemilu, baik pusat maupun daerah, dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118. Adapun sanksi tersebut yakni berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Sanksi juga ditujukan kepada Calon Anggota DPD.

“Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 118.

Pilihan Editor: TKN Emoh Ungkap Sumber Celengan Rahasia Rp 116,4 T untuk Biaya Program Prabowo-Gibran

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

17 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

Tiga tip memilih pemimpin dalam Pilkada 2024.


Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

18 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri dalam rakor kesiapan Pilkada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.


Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Calon tunggal membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye kotak kosong.


Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?


Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

1 hari lalu

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. Foto: TEMPO/Rachel Farahdiba Regar
Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Alfath Indonesia menyoroti komposisi DPR saat ini. "Pemimpin dan penguasa yang tidak diawasi, mereka bisa abuse of power," katanya.


Beragam Pandangan Saat Debat Pilkada Jakarta 2024

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Beragam Pandangan Saat Debat Pilkada Jakarta 2024

Isu pengangguran di kalangan Gen Z menjadi salah satu topik dalam debat Pilkada Jakarta.


Debat Pilkada Jawa Tengah Akan Digelar Tiga Kali, Perdana 26 Oktober

1 hari lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Debat Pilkada Jawa Tengah Akan Digelar Tiga Kali, Perdana 26 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat Pilkada Jawa Tengah 2024 sebanyak tiga kali


Alasan Akademisi Sebut KPU Harus Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Alasan Akademisi Sebut KPU Harus Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Ujang Komarudin mengingatkan KPU agar terus membenahi Sirekap untuk menghindari potensi kesalahan di kemudian hari.


KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

1 hari lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

KPU memastikan debat Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye.


Debat Pilkada Jakarta Dinilai Tak Efektif, Dosen Paramadina: Terkesan Menghafal

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Debat Pilkada Jakarta Dinilai Tak Efektif, Dosen Paramadina: Terkesan Menghafal

Debat perdana Pilkada Jakarta yang digelar Ahad malam lalu dinilai kurang berjalan efektif. Tiga pasang kandidat tampak tak menguasai materi.