Kontroversi Baliho Prabowo-Gibran di Batam, Ini Syarat Pasang Baliho Peserta Pemilu 2024

image-gnews
Beberapa turis melintas di depan ikon
Beberapa turis melintas di depan ikon "Welcome to Batam" yang dipasangi spanduk Prabowo-Gibran, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark Kota Batam, tulisan Welcome to Batam, menuai kontroversi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencopotnya.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri memastikan bahwa baliho itu dipasang oleh relawan mereka dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam. Meskipun TKD Prabowo-Gibran menyatakan telah memperoleh izin, Bawaslu Kepri bersikeras bahwa pemasangan baliho tersebut melanggar aturan zonasi penempatan alat peraga kampanye.

Dalam respons cepat, TKD Prabowo-Gibran melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke polisi atas dugaan perusakan alat peraga kampanye. Ketidaksepakatan antara pihak-pihak terkait mengenai pemasangan baliho menciptakan ketegangan, dengan TKD Prabowo-Gibran menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan kebenaran di jalur hukum.

Kontroversi ini menyoroti sensitivitas kampanye politik menjelang pemilu dan menimbulkan pertanyaan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye di ruang publik.

Dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki peraturan ketat terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Aturan KPU

Menurut Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye pemilu mencakup pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, billboard, atau videotron; spanduk; dan umbul-umbul. Ukuran alat peraga kampanye juga diatur dengan ketentuan maksimal untuk baliho, billboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.

  1. baliho, paling besar ukuran 4 meter x 7 meter
  2. billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 meter x 8 meter
  3. spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter
  4. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter.

Selain itu, dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemasangan bahan kampanye dilarang di tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.

Sementara pada Pasal 71 terkait Alat Peraga Kampanye (APK), ditegaskan bahwa pemasangan APK dilarang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Aturan Bawaslu

Berdasarkan keterangan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja, warga yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diperbolehkan memasang spanduk sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan bahwa warga yang ingin memasang spanduk atau foto dirinya tidak dilarang. Hal ini disampaikannya dalam Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Rahmat Bagja menegaskan perbedaan antara sosialisasi dan kampanye, di mana sosialisasi tidak melibatkan ajakan untuk memilih atau tidak. Bagja berharap para calon anggota legislatif dapat menikmati proses sosialisasi sebelum memasuki tahap kampanye yang dimulai pada 28 November.

Meskipun demikian, Bagja menyatakan bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi masih dalam pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk kemudian diatur melalui peraturan atau surat keputusan KPU RI.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | YOGI EKA SAHPUTRA | RYZAL CATUR ANANDA

Pilihan Editor: Bawaslu Kepri Tegaskan Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran d Ikon Welcome to Batam Langgar Aturan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 jam lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

3 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

14 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

15 jam lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

19 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.


Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

21 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

Mardani Ali Sera menyarankan PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.


Kata 7 Pengamat Soal Koalisi Prabowo yang Bakal Gemuk

21 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata 7 Pengamat Soal Koalisi Prabowo yang Bakal Gemuk

Berikut tanggapan para pengamat politik dan peneliti soal koalisi Prabowo ke depan yang hampir pasti bakal gemuk.