Bawaslu RI hormati langkah TKD
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya menghormati langkah TKD Prabowo- Gibran Kepri untuk membuat laporan ke polisi soal pencopotan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu di monumen Welcome to Batam.
Rahmat menilai langkah yang dilakukan Bawaslu Kepri mencopot baliho itu sudah tepat. Dia menyatakan bahwa pemasangan baliho itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU itu disebutkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye dilarang dipasang sarana dan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah.
"Kalau mereka bilang ada izin (pemasangan baliho), oke. Kita akan lihat nanti, siapa yang salah. Izin boleh melanggar Peraturan KPU?" ucap Rahmat kepada Tempo, melalui sambungan telepon, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Rahmat mengatakan pencopotan baliho itu seharusnya memang dilakukan KPU Kabupaten-Kota. Bawaslu Kota Batam. Akan tetapi, menurut Rahmat, terpaksa mengambil tindakan pencopotan itu.
"Tapi akhirnya Bawaslu lagi. (KPU) kalah dari undang-undang," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan memang sejatinya menjadi tugas dari KPU. Dalam Undang-Undang Pemilu, lanjut Rahmat, disebutkan KPU akan menertibkan dugaan pelanggaran jika mendapat laporan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Hanya saja, menurut dia, tidak adanya tindakan dari KPU Kota Batam membuat pihaknya yang harus bergerak.
"Kalau ada laporan dari Panwascam, maka urusannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan eksekusinya terhadap alat peraga. Tapi kan tidak dilaksanakan," tutur Rahmat. "Pada praktiknya Bawaslu yang melaksanakan (penertiban)."
Rahmat mengatakan, Bawaslu sudah mengambil langkah terdepan dalam penertiban alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Menurut penjelasan Bawaslu Kota Batam, kata Rahmat, pencopotan baliho di Monumen "Welcome to Batam" itu sudah tepat.
IHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Polemik Izin Baliho Prabowo-Gibran, Pemkot Batam Bungkam