KPU Ingatkan Masyarakat Untuk Urus Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Boyke Ledy Watra
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Boyke Ledy Watra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah memilih bagi yang membutuhkan.  Betty menyatakan pengurusan pindah memilih itu harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Betty saat di temui di Kantor KPU, Rabu, 3 Januari 2024. 

Betty menyatakan bagi masyarakat yang ingin pindah TPS bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat dia akan memilih pada 14 Februari 2024.  

Pemilih, juga harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka pindah memilih. Setelah itu, KPU setempat akan menentukan di TPS mana si pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.  Si pemilih, nantinya akan diberikan bukti berupa Formulir A.

"Misalkan surat tugas, jika pindah karena tugas," ujarnya. "Dan yang bersangkutan harus membawa dokumen dan mengurus yang disebut dengan Form A, surat pindah memilih." kata Betty. .

Betty menyatakan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan  Peraturan KPU No. Nomor 7 Tahun 2022. 

MK perbolehkan pengajuan pindah memilih 7 hari sebelum pencoblosan

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal batas waktu pengurusan pindah memilih saat menjelang Pemilu 2019 lalu.  Dalam putusannya, MK menyatakan pemilih bisa mengajukan untuk pindah TPS dalam batas waktu 7 hari sebelum pencoblosan.

Akan tetapi, MK membatasi hanya empat syarat saja untuk bisa mengajukan perpindahan TPS 7 hari sebelum pencoblosan itu. Empat syarat itu adalah: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Batas akhir pengajuan pindah memilih 7 Februari 2024.

10 syarat untuk mengajukan pindah memilih

Selain itu, Betty pun menyatakan terdapat 10 syarat kondisi tertentu agar masyarakat bisa mengajukan pindah TPS. Sepuluh syarat itu adalah:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun Betty belum memastikan jika perpindahan memilih untuk calon pemilih di luar negeri. Hal itu disebabkan pencoblosan bisa dilakukan dalam waktu berbeda.

"Kalau luar negeri kan belum tentu, tergantung hari H pemungutan suaranya kapan. Jadi tolong definisikan," ucap dia. "Orang bisa pindah memilih kalau terdaftar dalam DPT."

Pencoblosan Pemilu 2024 terhitung tinggal 42 hari lagi. KPU menetapkan pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, DPR di semua tingkatan hingga DPD RI.  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

10 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?