Surat Suara di Taipei Sudah Tersebar, Migrant CARE Sebut Penyelenggaran Pemilu di Luar Negeri Tidak Profesional

image-gnews
Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant CARE menanggapi pengiriman ribuan surat suara di Taipei yang mendahului jadwal seharusnya. Menurut Direktur Migrant CARE Wahyu Susilo, kejadian itu memperlihatkan bahwa penyelenggaraan Pemilu RI di luar negeri masih dilaksanakan dengan tidak profesional.

“Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono, dan tidak profesional,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Desember 2023. Wahyu berujar Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya memberi perhatian lebih serius untuk hal tersebut.

Kesalahan tersebut, kata Wahyu, telah menimbulkan ketidakpastian bagi di kalangan calon pemilih Pemilu RI di Taipei dan juga di negara-negara lainnya. Apalagi, Wahyu berujar, sebagian besar dari mereka adalah pekerja-pekerja migran.

Selain itu, Wahyu menganggap penjelasan KPU mengenai peredaran amplop berisi surat suara di Taipei masih sangat normatif dan prosedural. Sebelumnya, KPU memberi penjelasan bahwa peredaran amplop di luar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Maka dari itu, ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan melakukan pengawasan pada kasus ini. Menurutnya, kejadian itu jelas-jelas merupakan pelanggaran Pemilu karena bertindak mendahului jadwal yang telah ditetapkan. “Penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih Pemilu RI di luar negeri,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa Migrant CARE telah sejak lama merekomendasikan evaluasi pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos dalam pemilu Indonesia di luar negeri. Menurut Wahyu, cara itu tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya. “Sehingga metode ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi peringatan kepada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilu 2024. Peringatan itu dilakukan setelah ramai di media sosial ada pemilih di Taipei, ibu kota Taiwan, menerima kiriman surat suara lebih awal.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasarkan hal tersebut KPU, kemarin, sudah mengambil tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia di 128 PPLN, termasuk Taipei," kata Hasyim, melalui keterangan pers di gedung Media Center KPU, Selasa, 26 Desember 2023.

Hasyim tak membantah bahwa distribusi surat suara yang tidak merujuk pada jadwal yang ditetapkan KPU merupakan kelalaian. Ketidakcermatan itu dilakukan oleh PPLN Taipei. "Itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang ditentukan dalam PKPU," ujar dia.

Hasyim menjelaskan, dalam PKPU surat suara seharusnya baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya mencapai 175.145 surat suara, yang akan dikirim PPLN kepada pemilih. Namun PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Surat suara yang sudah dikirim lebih awal itu akhirnya KPU masukkan dalam kategori rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara. Adapun total surat suara yang terkirim ke pemilih di Taipei itu berjumlah 31.276 lembar. Pengiriman surat suara itu untuk pemiliham presiden dan surat suara pencoblosan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dapil DKI Jakarta II.

SULTAN ABDURRAHMAN | IHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Begini Respons Ketua KPU soal Habiburokhman Ancam Lapor DKPP jika Gibran Ditegur

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

4 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

5 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

5 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.