TEMPO.CO, Jakarta - Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) melaporkan tiga dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu yang dilakukan pihak-pihak untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
“Yang pertama itu peristiwa tentang adanya pakta integritas yang ditemukan di kasus Pj (Penjabat) Bupati Sorong,” kata Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023.
Pakta integritas berisi dukungan kepada salah satu calon presiden itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beberapa waktu lalu.
Kedua, Kapriyani melaporkan adanya dugaan pemaksaan atau intimidasi terhadap pendamping desa agar melakukan unggahan di media sosial untuk mendukung capres tertentu.
Menurut Kapriyani, pihaknya menerima laporan pada Oktober-November 2023 bahwa para pendamping desa diminta membuat unggahan sebanyak 3 hingga 5 kali sehari dengan konten mempromosikan salah satu capres dan partai politik peserta pemilu.
“Apabila tidak dilaksanakan maka diancam akan diputus atau diberi nilai evaluasi kinerja C atau D, sehingga pada saat evaluasi perpanjangan kontrak tidak memenuhi syarat,” seperti tertulis dalam surat laporan KRPP untuk Bawaslu.
Ketiga, KRPP juga melaporkan adanya dugaan perintah kepada kader PKH (Program Keluarga Harapan) untuk memenangkan salah satu calon dan partai politik tertentu.
Poin pelanggaran ini disampaikan Kapriyani kepada wartawan secara lisan dan tertulis. Namun, Kapriyani tidak mengungkapkan kepada siapa arahan dukungan dalam intimidasi terhadap pendamping desa dan kader PKH.
Kapriyani berdalih KRPP akan menunggu penilaian Bawaslu perihal layak atau tidaknya dugaan itu ditindaklanjuti sebelum menyebut pihak mana yang melakukan pelanggaran. “Kami belum (bisa memberitahu), karena ada beberapa data yang belum didapatkan. Kami akan sampaikan dulu kepada Bawaslu,” kata dia.
Kapriyani mengatakan laporan dari KRPP diberikan sebagai bentuk dukungan kepada Bawaslu untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu 2024. “Kita sebagai masyarakat melakukan laporan ini sebagai bentuk support kita kepada Bawaslu, bahwa masyarakat ada di belakang Bawaslu siap memberikan laporan,” ujar dia.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi