TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI menonaktifkan sementara Azlansyah Hasibuan (AH) dari posisi sebagai komisioner Bawaslu Medan. Azlansyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus pemerasan pada Selasa lalu, 14 November 2023.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya langsung menonaktifkan sementara Azlansyah pasca menerima kabar OTT tersebut. "Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," kata Lolly melalui keterangan resminya Jumat 17 November 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu menambahkan, pihaknya belum menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AH, karena belum ada keputusan hukum tetap terhadap Azlansyah. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
"Sesuai dengan Pasal 135 ayat 1 dan 2 (UU Pemilu), pemberhantian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Lolly.
Lolly pun menambahkan, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka Azlansyah masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," ujar Lolly.
Azlansyah terjaring OTT karena lakukan pemerasan
Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Selasa malam, 14 November 2023. Azlansyah ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Medan.
Azlansyah merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas Bawaslu Medan. Selain AH, Polda Sumut juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Ketiga orang tersebut ditangkap saat sedang menerima uang di sebuah hotel dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan. Tujuan pemerasan untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.