Begini Aturan Cuti Menteri Ikut Jadi Juru Kampanye Pemilu

image-gnews
Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan seluruh menteri hingga kepala daerah dari partainya akan turut menjadi juru kampanye Ganjar Pranowo  dan Mahfud MD di Pilpres 2024. Menurutnya, mereka akan bergabung bersama tim kampanye dan seluruh unsur pendukung Ganjar.

“Kepala daerah, termasuk menteri-menteri, tetapi kita mengikut aturan kampanye seusai izin yang diberikan,” kata Hasto di rumah relawan pemenangan Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juli 2023 lalu.

Namun, Hasto menegaskan keikutsertaan mereka akan tetap sesuatu koridor aturan yang berlaku. Lantas bolehkan menteri melakukan kampanye untuk pemilihan umum dan bagaimana prosedurnya jika menjadi juru kampanye?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 menyebutkan bahwa pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden serta pembantunya boleh melaksanakan kampanye. Syaratnya, pejabat negara tersebut merupakan anggota partai politik. Jika bukan, maka yang bersangkutan harus merupakan;

1. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

2. Anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

3. Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selama melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” bunyi Pasal 60.

Sementara itu, menurut Pasal 62, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti menteri diberikan oleh Presiden. Sedangkan cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Cuti dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti. Surat cuti disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Apabila melanggar atau tidak mengajukan cuti, dalam pasal Pasal 75 disebutkan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye. Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi disampaikan kepada pelaksana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.

Pilihan Editor: Menjelang Pemilu 2024, Apa Itu Juru Kampanye?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

56 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

10 jam lalu

Logo Partai Golkar
Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

14 jam lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

16 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

20 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.