TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan seluruh menteri hingga kepala daerah dari partainya akan turut menjadi juru kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024. Menurutnya, mereka akan bergabung bersama tim kampanye dan seluruh unsur pendukung Ganjar.
“Kepala daerah, termasuk menteri-menteri, tetapi kita mengikut aturan kampanye seusai izin yang diberikan,” kata Hasto di rumah relawan pemenangan Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juli 2023 lalu.
Namun, Hasto menegaskan keikutsertaan mereka akan tetap sesuatu koridor aturan yang berlaku. Lantas bolehkan menteri melakukan kampanye untuk pemilihan umum dan bagaimana prosedurnya jika menjadi juru kampanye?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 menyebutkan bahwa pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden serta pembantunya boleh melaksanakan kampanye. Syaratnya, pejabat negara tersebut merupakan anggota partai politik. Jika bukan, maka yang bersangkutan harus merupakan;
1. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
2. Anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
3. Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Selama melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” bunyi Pasal 60.
Sementara itu, menurut Pasal 62, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti menteri diberikan oleh Presiden. Sedangkan cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Cuti dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti. Surat cuti disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
Apabila melanggar atau tidak mengajukan cuti, dalam pasal Pasal 75 disebutkan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye. Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi disampaikan kepada pelaksana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.
Pilihan Editor: Menjelang Pemilu 2024, Apa Itu Juru Kampanye?