TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Sebanyak 12 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) mantan terpidana masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung kesulitan mengawasi keabsahan pencalonan mereka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin mengatakan penetapan mantan narapidana sebagai caleg tersebut sudah sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU nomor 10 tahun 2023 dan putusan MK nomor : 87/PUU-XX/2022.
"Ke-12 caleg mantan terpidana tersebut diusulkan 8 partai politik yakni PDIP, Nasdem, PKS , PAN, Demokrat, Perindo, PSI dan PPP," ujar Husin kepada Tempo, Senin, 6 November 2023.
KPU sebut sudah penuhi ketentuan
Husin menuturkan dari 12 caleg itu, tiga diantaranya sudah melewati masa jeda 5 tahun setelah masa hukumannya selesai. Mereka yakni Sri Rezeki, Hamzah Suhaimi dan H Jamro H Jalil.
"Mereka bertiga yang sebelumnya terjerat pidana korupsi itu sudah melewati masa jeda lima tahun. Sementara caleg mantan terpidana lainnya karena pidana umum yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun," ujar dia.
Ketentuan caleg mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022. Dalam Pemilu 2024, KPU RI awalnya memperbolehkan semua mantan narapidana untuk menjadi caleg tanpa melewati masa jeda lima tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Kedua PKPU itu pun digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Abraham Samad, dan Saud Situmorang ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya pada 29 September 2023, MA mencabut dua pasal tersebut. MA pun menegaskan putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum bisa kembali mencalonkan diri.
Menurut Husin, ada tiga dokumen yang wajib dipenuhi oleh caleg mantan terpidana untuk diserahkan ke KPU yakni salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pernyataan di media massa baik cetak atau pun elektronik yang menerangkan sebagai mantan narapidana.
"Dari DCS yang diserahkan ke KPU, ada satu bacaleg yang kita coret dari DCT yakni atas nama Siswanto dari Perindo. Yang bersangkutan belum menyelesaikan masa jeda atas kasus yang menimpa sebelumnya," ujar dia.
Selanjutnya, Bawaslu kesulitan mengawasi