Pemilu 2024, 12 Caleg Eks Napi Berebut Kursi DPRD Bangka Belitung

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Sebanyak 12 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) mantan terpidana masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung kesulitan mengawasi keabsahan pencalonan mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin mengatakan penetapan mantan narapidana sebagai caleg tersebut sudah sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU nomor 10 tahun 2023 dan putusan MK nomor : 87/PUU-XX/2022.

"Ke-12 caleg mantan terpidana tersebut diusulkan 8 partai politik yakni PDIP, Nasdem, PKS , PAN, Demokrat, Perindo, PSI dan PPP," ujar Husin kepada Tempo, Senin, 6 November 2023. 

KPU sebut sudah penuhi ketentuan

Husin menuturkan dari 12 caleg itu, tiga diantaranya sudah melewati masa jeda 5 tahun setelah masa hukumannya selesai. Mereka yakni Sri Rezeki, Hamzah Suhaimi dan H Jamro H Jalil.

"Mereka bertiga yang sebelumnya terjerat pidana korupsi itu sudah melewati masa jeda lima tahun. Sementara caleg mantan terpidana lainnya karena pidana umum yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun," ujar dia.

Ketentuan caleg mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022. Dalam Pemilu 2024, KPU RI awalnya memperbolehkan semua mantan narapidana untuk menjadi caleg tanpa melewati masa jeda lima tahun.  Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Kedua PKPU itu pun digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Abraham Samad, dan Saud Situmorang ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya pada 29 September 2023, MA mencabut dua pasal tersebut. MA pun menegaskan putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum bisa kembali mencalonkan diri.

Menurut Husin, ada tiga dokumen yang wajib dipenuhi oleh caleg mantan terpidana untuk diserahkan ke KPU yakni salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pernyataan di media massa baik cetak atau pun elektronik yang menerangkan sebagai mantan narapidana.

"Dari DCS yang diserahkan ke KPU, ada satu bacaleg yang kita coret dari DCT yakni atas nama Siswanto dari Perindo. Yang bersangkutan belum menyelesaikan masa jeda atas kasus yang menimpa sebelumnya," ujar dia.

Selanjutnya, Bawaslu kesulitan mengawasi

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

6 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

15 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

17 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

18 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

18 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg