Pejabat Negara yang Mau Kampanye Pemilu Harus Cuti Dulu

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 semakin dekat waktu penyelenggaraannya. Banyak orang dari berbagai kalangan sudah mendaftarkan diri mengikuti kontestasi politik ini, termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan. Juga kampanye buat Pilpres 2024 ataupun Pileg.

Memang dipilih dan memilih dalam pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi banyak sekali peraturan yang harus ditaati. 

Hal yang biasanya menjadi perbincangan panas adalah kampanye. Setiap calon dalam posisi apa pun akan mengkampanyekan dirinya agar meraup suara terbanyak dalam pemilu. Berbagai macam strategi digunakan, mulai dari pemilihan tim sukses sampai dengan media kampanyenya. Seperti biasa, pada musim-musim kampanye kita akan melihat baliho-baliho figur capres cawapres atau pun caleg di mana-mana. 

Hal yang menjadi perhatian lainnya adalah tim sukses. Tentu tim sukses pasti melakukan kampanye baik langsung maupun tidak. Lantas bagaimana bila posisi tim sukses diisi oleh pejabat negara yang sedang bertugas?

Tentu adalah hak setiap orang menjadi tim sukses, tetapi pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih penting kepada masyarakat. 

Pertanyaan di atas terjawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Secara khusus kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara dibahas dalam Bab VI yang terdiri dari 3 Pasal. Dinyatakan dalam Pasal 62 Ayat (1) bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu. 

Ayat (2) pada Pasal 62 menekankan ketentuan Ayat (1). Ketentuan tersebut termasuk hak pejabat negara untuk melakukan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62, terdapat keharusan pejabat negara untuk mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye pemilu. Pengajuan cuti tersebut harus dilakukan secara tertulis dan surat cutinya harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Selain itu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Adapun beberapa aturan dan larangan khusus bagi beberapa jabatan dalam peraturan ini.

Pertama, pada jabatan wakil menteri diberlakukan ketentuan secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya atas ketentuan Pasal 62 dengan ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Kedua, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Ketiga, apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melaksanakan kampanye pemilu pada hari yang bersamaan, maka tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Keempat, pelaksana tugas oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Itulah aturan mengenai kampanye pemilu oleh pejabat negara. 

PERATURAN.BPK.GO.ID
Pilihan editor:  Pakar Minta Jokowi Cuti Jika Ingin Cawe-cawe Saat Kampanye Pilpres 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tunggu Nama Panelis Debat dari Tim Kampanye Capres-Cawapres

1 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
KPU Tunggu Nama Panelis Debat dari Tim Kampanye Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunggu nama-nama tim panelis untuk debat usulan dari tim kampanye capres-cawapres


KPU Tetapkan Tema Pendidikan dan Teknologi di Debat Terakhir Capres 4 Februari

17 menit lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Tetapkan Tema Pendidikan dan Teknologi di Debat Terakhir Capres 4 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tema debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024.


TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

22 menit lalu

Pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI pada telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan debat capres-cawapres dalam format town hall yang mendorong partisipatifatif mahasiswa


Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

27 menit lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

Cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara soal ketidakhadirannya dalam undangan debat capres-cawapres di luar yang digelar KPU RI.


Pilpres 2024: Catat Janji Ganjar-Mahfud Sepekan Kampanye, Izin Mendirikan Rumah Ibadah hingga Gunakan Aspal Buton

1 jam lalu

Pilpres 2024: Catat Janji Ganjar-Mahfud Sepekan Kampanye, Izin Mendirikan Rumah Ibadah hingga Gunakan Aspal Buton

Sepekan kampanye Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud berikan janji-janji: solusi izin dirikan rumah ibadah, gunakan aspal Buton, sejahterakan guru ngaji.


KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari belum memastikan isu pelanggaran HAM berat akan dimasukan dalam debat capres cawapres.


Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

1 jam lalu

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

Butet Kartaredjasa menegaskan dugaan intimidasi polisi terhadap pertunjukan bermuatan satire politik di Taman Ismail Marzuki sebagai pembungkaman


Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

1 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak ambil pusing ihwal dukungan Relawan Mercy Perubahan ke AMIN.


Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ribuan kader dari 8 organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

Bawaslu DKI Jakarta segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

11 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam