Pejabat Negara yang Mau Kampanye Pemilu Harus Cuti Dulu

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 semakin dekat waktu penyelenggaraannya. Banyak orang dari berbagai kalangan sudah mendaftarkan diri mengikuti kontestasi politik ini, termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan. Juga kampanye buat Pilpres 2024 ataupun Pileg.

Memang dipilih dan memilih dalam pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi banyak sekali peraturan yang harus ditaati. 

Hal yang biasanya menjadi perbincangan panas adalah kampanye. Setiap calon dalam posisi apa pun akan mengkampanyekan dirinya agar meraup suara terbanyak dalam pemilu. Berbagai macam strategi digunakan, mulai dari pemilihan tim sukses sampai dengan media kampanyenya. Seperti biasa, pada musim-musim kampanye kita akan melihat baliho-baliho figur capres cawapres atau pun caleg di mana-mana. 

Hal yang menjadi perhatian lainnya adalah tim sukses. Tentu tim sukses pasti melakukan kampanye baik langsung maupun tidak. Lantas bagaimana bila posisi tim sukses diisi oleh pejabat negara yang sedang bertugas?

Tentu adalah hak setiap orang menjadi tim sukses, tetapi pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih penting kepada masyarakat. 

Pertanyaan di atas terjawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Secara khusus kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara dibahas dalam Bab VI yang terdiri dari 3 Pasal. Dinyatakan dalam Pasal 62 Ayat (1) bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu. 

Ayat (2) pada Pasal 62 menekankan ketentuan Ayat (1). Ketentuan tersebut termasuk hak pejabat negara untuk melakukan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62, terdapat keharusan pejabat negara untuk mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye pemilu. Pengajuan cuti tersebut harus dilakukan secara tertulis dan surat cutinya harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Selain itu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Adapun beberapa aturan dan larangan khusus bagi beberapa jabatan dalam peraturan ini.

Pertama, pada jabatan wakil menteri diberlakukan ketentuan secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya atas ketentuan Pasal 62 dengan ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Kedua, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Ketiga, apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melaksanakan kampanye pemilu pada hari yang bersamaan, maka tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Keempat, pelaksana tugas oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Itulah aturan mengenai kampanye pemilu oleh pejabat negara. 

PERATURAN.BPK.GO.ID
Pilihan editor:  Pakar Minta Jokowi Cuti Jika Ingin Cawe-cawe Saat Kampanye Pilpres 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

17 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep (kedua dari kiri) dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Sumber: Twitter
Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

17 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.


Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

2 hari lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub Kadin menggeser Arsjad Rasjid. Sejumlah tokoh beri pendapatnya.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

Mahasiswa UI menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai kampanye di kampus.


Teguh Prakosa Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Solo 2024

2 hari lalu

Pasangan Calon Wali Kota Teguh Prakosa dan Calon Wakil Wali Kota Bambang Nugroho (mengenakan lurik coklat) berjalan kaki menuju Kantor KPU Solo untuk mendaftarkan diri maju Pilkada 2024, Kamis malam, 29 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Solo 2024

Teguh Prakosa mengajukan cuti selama dua bulan untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada Solo 2024.


Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

3 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

3 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

3 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

3 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.