Bisakah Terjadi Penggantian Capres atau Cawapres yang Sudah Daftar di KPU?

image-gnews
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD menjalani tes kesehatan (medical check up) di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD menjalani tes kesehatan (medical check up) di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal Capres usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto terancam tidak memenuhi syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden jika MK mengabulkan permohonan ihwal gugatan batas usia maksimal capres-cawapres maksimal 70 tahun. Pasalnya, saat pendaftaran mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, Prabowo telah berusia 72 tahun.

Lantas bolehkah capres atau cawapres diganti dan bagaimana prosedurnya?

Untuk diketahui, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Ada dua gugatan uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan meminta agar batas maksimum usia capres dan cawapres adalah 70 tahun.

Bakal Calon Presiden Republik Indonesia dan bakal calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan (kedua dari kiri) dan Muhaimin Iskandar berpose di depan awak media menggunakan baju khusus bersiap untuk menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023. Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu syarat bagi bakal capres - cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Berikut regulasi pergantian capres atau cawapres menurut peraturan perundang-undangan.

Adapun regulasi pergantian bakal capres atau cawapres tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Aturannya, berdasarkan Pasal 23, jika bakal paslon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Bila tidak ada perbaikan dalam waktu tiga hari sejak dokumen diterima oleh partai atau koalisi pengusung, capres atau cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.

Setelahnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24, KPU akan meminta kepada partai dan koalisi pengusung untuk mengusulkan bakal paslon baru sebagai pengganti. Pengusulan paslon pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh koalisi pengusung. Selanjutnya, KPU memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal paslon, paling lama empat hari setelah diterimanya surat pengusulan.

Kemudian dalam Pasal 25 disebutkan, KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal paslon pengganti dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP. KPU menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada partai atau koalisi pengusung paling lama lima hari sejak diterimanya surat pengusulan bakal paslon pengganti.

Jika bakal paslon pengganti yang diusulkan tersebut ternyata masih tidak memenuhi persyaratan, partai atau koalisi pengusung dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali bakal paslon pengganti. Dengan demikian partai atau koalisi pengusung tersebut gagal menyediakan bakal paslon sesuai syarat yang ditentukan oleh KPU. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26.

“Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon pengganti,” bunyi pasal tersebut.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, bolehkah partai atau koalisi pengusung paslon mengganti capres dan cawapres usungan mereka yang telah ditetapkan oleh KPU?

Jawabannya tidak boleh. Hal ini diatur dalam Pasal 33. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calon maupun paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Jika memaksa, dalam ayat 2 disebutkan partai atau koalisi pengusung tak dapat mengusulkan calon pengganti. Peraturan tersebut menegaskan keputusan itu tidak mempengaruhi kedudukan paslon lain yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kendati begitu, ada syarat khusus jika partai atau koalisi pengusung terpaksa mengganti bakal capres atau cawapres usungan mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36: Penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, Bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat:

1. Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan Pasangan Calon.

2. Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

3. Dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua.

Berhalangan tetap tersebut meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, dibuktikan dengan dokumen. Antara lain, meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi setempat, tidak diketahui keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Kapolri, dan tak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Pilihan Editor: Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Penggugatnya?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

5 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

10 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

11 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

2 hari lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

3 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?