Kondisi yang Bolehkan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Begini Cara Mengurusnya

image-gnews
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal empat bulan lagi, nama pemilih pun sudah didata. Namun, bagi individu yang pindah tempat tinggal, memahami cara memindahkan hak suara mereka adalah kunci untuk menjaga partisipasi demokratis.

Pengurusan dokumen untuk mengajukan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut beberapa langkah yang perlu diambil saat ingin mengajukan pindah tempat memilih.

1. Cek data pemilih

Melansir dari poster yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek ulang data pemilih apakah memang sudah berpindah atau belum. Untuk mengecek data pemilih bisa dilakukan di laman www.cekdptonline.kpu.go.id. 

2. Hubungi KPU, PPK, atau PPS

Hubungi lembaga terkait untuk mengajukan pindah memilih. Pemilih langsung datang ke KPU Kota/Kabupaten, PPK, PPS setempat asal pemilihan atau tujuan pemilih. Harus diingat bahwa dalam proses ini pemiliha harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

3. Siapkan dokumen persyaratan

Beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk melakukan pemindahan pemilih. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

4. Formulir A-surat Pindah Memilih

Jika sudah memenuhi syarat maka pengurusan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat diproses. Petugas akan memasukan nama dalam aplikasi modul DPTb dan menerima formulir A-surat pindah memilih.

Beberapa kondisi yang boleh melakukan pindah memilih

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KK dan KTP dan surat tugas dari perusahaan

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. . Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan pendamping

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari rumas sakit, surat pernyataan pendamping

4. Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari lembaga rehabilitas

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari sekolah

7. Pindah domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK.

8. Tertimpa bencana alam. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat dari BNPB atau kepala daerah atau pemberitaan media

9. Bekerja di luar domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan dari pemberi pekerjaan dan bermaterai

Pilihan Editor: Istri Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ikut Antar Daftar ke KPU, Berikut Profilnya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

2 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari belum memastikan isu pelanggaran HAM berat akan dimasukan dalam debat capres cawapres.


Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

12 menit lalu

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

Butet Kartaredjasa menegaskan dugaan intimidasi polisi terhadap pertunjukan bermuatan satire politik di Taman Ismail Marzuki sebagai pembungkaman


Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

28 menit lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak ambil pusing ihwal dukungan Relawan Mercy Perubahan ke AMIN.


Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ribuan kader dari 8 organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

Bawaslu DKI Jakarta segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu


KPU Jelaskan Format dan Tema Debat Capres-Cawapres

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU (dari kiri) August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilom Idroos, dan Yulianto Sudrajat saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Jelaskan Format dan Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari menerangkan format debat pilpres yang akan dijalani para capres dan cawapres. Soal panelis, KPU masih menunggu tim pemenangan.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

10 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


Tim Prabowo-Gibran Tantang Debat Capres-Cawapres Berbahasa Inggris, Hasto PDIP: Jangan Lupakan Sumpah Pemuda

10 jam lalu

Sekjend DPP PDIP Hasto Kristiyanto (Kiri) berbincang dengan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat usai berziarah ke Makam Presiden Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Jumat 3 November 2023. Menurut Hasto Kristiyanto, Ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri sengaja mengajak sejumlah Pengurus Pusat PDIP dan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud berziarah ke makam Presiden Soekarno untuk menjaga tradisi spiritualitas perjuangan dalam menghadapi tahun politik. ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Tim Prabowo-Gibran Tantang Debat Capres-Cawapres Berbahasa Inggris, Hasto PDIP: Jangan Lupakan Sumpah Pemuda

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi tantangan kubu pasangan calon lain yang siap menggunakan Bahasa Inggris saat debat capres-cawapres.


HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

11 jam lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan penghargaan kepada personelnya di acara tasyakuran HUT Ke-74 Polda Metro Jaya


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Siap Debat, PDIP Desak KPU Tak Ubah Format

11 jam lalu

Calon Presiden RI Ganjar Pranowo memulai hari pertama kampanye Pemilu 2024 di tanah Papua, yakni di Merauke, Selasa, 28 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Siap Debat, PDIP Desak KPU Tak Ubah Format

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md disebut sangat berpengalaman soal debat.


Ganjar Pranowo Dukung Pelestarian Raja-Raja dan Kesultanan Nusantara

13 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menerima Mandau dari Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Arifin (kanan) saat tiba di Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Istimewa
Ganjar Pranowo Dukung Pelestarian Raja-Raja dan Kesultanan Nusantara

Ganjar Pranowo menyatakan akan melestarikan kerajaan dan kesultanan yang ada di Indonesia jika terpilih sebagai presiden.