Kondisi yang Bolehkan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Begini Cara Mengurusnya

image-gnews
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal empat bulan lagi, nama pemilih pun sudah didata. Namun, bagi individu yang pindah tempat tinggal, memahami cara memindahkan hak suara mereka adalah kunci untuk menjaga partisipasi demokratis.

Pengurusan dokumen untuk mengajukan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut beberapa langkah yang perlu diambil saat ingin mengajukan pindah tempat memilih.

1. Cek data pemilih

Melansir dari poster yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek ulang data pemilih apakah memang sudah berpindah atau belum. Untuk mengecek data pemilih bisa dilakukan di laman www.cekdptonline.kpu.go.id. 

2. Hubungi KPU, PPK, atau PPS

Hubungi lembaga terkait untuk mengajukan pindah memilih. Pemilih langsung datang ke KPU Kota/Kabupaten, PPK, PPS setempat asal pemilihan atau tujuan pemilih. Harus diingat bahwa dalam proses ini pemiliha harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

3. Siapkan dokumen persyaratan

Beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk melakukan pemindahan pemilih. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

4. Formulir A-surat Pindah Memilih

Jika sudah memenuhi syarat maka pengurusan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat diproses. Petugas akan memasukan nama dalam aplikasi modul DPTb dan menerima formulir A-surat pindah memilih.

Beberapa kondisi yang boleh melakukan pindah memilih

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KK dan KTP dan surat tugas dari perusahaan

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. . Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan pendamping

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari rumas sakit, surat pernyataan pendamping

4. Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari lembaga rehabilitas

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari sekolah

7. Pindah domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK.

8. Tertimpa bencana alam. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat dari BNPB atau kepala daerah atau pemberitaan media

9. Bekerja di luar domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan dari pemberi pekerjaan dan bermaterai

Pilihan Editor: Istri Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ikut Antar Daftar ke KPU, Berikut Profilnya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

4 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

13 jam lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

16 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

17 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

17 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

18 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.