Kondisi yang Bolehkan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Begini Cara Mengurusnya

image-gnews
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal empat bulan lagi, nama pemilih pun sudah didata. Namun, bagi individu yang pindah tempat tinggal, memahami cara memindahkan hak suara mereka adalah kunci untuk menjaga partisipasi demokratis.

Pengurusan dokumen untuk mengajukan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut beberapa langkah yang perlu diambil saat ingin mengajukan pindah tempat memilih.

1. Cek data pemilih

Melansir dari poster yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek ulang data pemilih apakah memang sudah berpindah atau belum. Untuk mengecek data pemilih bisa dilakukan di laman www.cekdptonline.kpu.go.id. 

2. Hubungi KPU, PPK, atau PPS

Hubungi lembaga terkait untuk mengajukan pindah memilih. Pemilih langsung datang ke KPU Kota/Kabupaten, PPK, PPS setempat asal pemilihan atau tujuan pemilih. Harus diingat bahwa dalam proses ini pemiliha harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

3. Siapkan dokumen persyaratan

Beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk melakukan pemindahan pemilih. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

4. Formulir A-surat Pindah Memilih

Jika sudah memenuhi syarat maka pengurusan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat diproses. Petugas akan memasukan nama dalam aplikasi modul DPTb dan menerima formulir A-surat pindah memilih.

Beberapa kondisi yang boleh melakukan pindah memilih

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KK dan KTP dan surat tugas dari perusahaan

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. . Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan pendamping

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari rumas sakit, surat pernyataan pendamping

4. Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari lembaga rehabilitas

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari sekolah

7. Pindah domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK.

8. Tertimpa bencana alam. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat dari BNPB atau kepala daerah atau pemberitaan media

9. Bekerja di luar domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan dari pemberi pekerjaan dan bermaterai

Pilihan Editor: Istri Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ikut Antar Daftar ke KPU, Berikut Profilnya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

6 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

7 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

15 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.