TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengibaratkan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh Menteri BUMN Erick Thohir seperti bunyi pepatah. "Anggap saja melaksanakan pepatah sedia payung sebelum hujan. Kalau nanti diperlukan, ya, sudah ada," kata Saleh seperti dikutip Kantor Berita Antara, Rabu, 18 Oktober 2023.
Saleh tak menampik pengurusan SKCK itu bisa saja dimaksudkan untuk mempersiapkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau Pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," ujar dia.
Menurut Saleh publik tidak perlu terlalu jauh mempertanyakan SKCK Erick, sebab pengurusan kelengkapan berkas administrasi sudah tentu memiliki tujuan.
"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," tutur dia.
Terlebih, lanjut dia, kans Erick untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto juga masih terbuka sampai saat ini.
"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan Polri menerbitkan SKCK untuk Erick Thohir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Erick Thohir sudah mengurus SKCK di Baintelkam Polri.
"Iya sudah buat SKCK. Tapi untuk apa peruntukkan-nya saya belum dapat informasi," kata dia.
Sinyal Erick Thohir digandeng Prabowo Subianto. Erick diketahui telah mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dalam foto surat yang diperoleh Tempo, PN Jaksel menyatakan surat itu dibuat sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia," begitu cuplikan isi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso tersebut.
Surat itu tertanggal 16 Oktober 2023. Dalam keterangannya, PN Jaksel menyatakan Erick tak pernah tersangkut masalah hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi," begitu tulis PN Jaksel.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pihaknya mengeluarkan surat terebut. "Betul," kata dia singkat kepada Tempo, Rabu, 18 Oktober 2023.
HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Prabowo Segera Kumpulkan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju Tentukan Cawapres