TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres yang dibacakan pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Kaesang menilai putusan itu bagus karena memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Bagus. Bagus dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 bisa mencalonkan juga asal dia sudah pernah menjabat kepala daerah," kata Kaesang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menilai putusan itu membuat sejumlah kepala daerah yang masih muda untuk maju pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, dia tak mau berkomentar soal peluang kakaknya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.
"Saya enggak tahu," kata Kaesang yang kemudian tertawa.
Putusan MK buka peluang untuk Gibran
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Gibran disebut akan jadi cawapres pendamping Prabowo
Nama Gibran Rakabuming Raka igadang-gadang sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.
“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya.
Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto saat ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Garuda. PSI yang dipimpin Kaesang Pangarep disebut-sebut akan bergabung dengan koalisi ini. Akan tetapi Kaesang enggan menjawab soal ini.