Kaesang Pangarep Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Bagus

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menghadiri acara pengukuhan dua anggota baru yang bergabung dengan PSI di kantor DPP, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menghadiri acara pengukuhan dua anggota baru yang bergabung dengan PSI di kantor DPP, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres yang dibacakan pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Kaesang menilai putusan itu bagus karena memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bagus. Bagus dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 bisa mencalonkan juga asal dia sudah pernah menjabat kepala daerah," kata Kaesang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menilai putusan itu membuat sejumlah kepala daerah yang masih muda untuk maju pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, dia tak mau berkomentar soal peluang kakaknya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.

"Saya enggak tahu," kata Kaesang yang kemudian tertawa.

Putusan MK buka peluang untuk Gibran

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Gibran disebut akan jadi cawapres pendamping Prabowo

Nama Gibran Rakabuming Raka igadang-gadang sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman,  mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.

“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya. 

Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto saat ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Garuda. PSI yang dipimpin Kaesang Pangarep disebut-sebut akan bergabung dengan koalisi ini. Akan tetapi Kaesang enggan menjawab soal ini. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

2 jam lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) dan pewakilan kedutaan Uni Emirat Arab (UEA) Sultan Obaid Al-Kaabi (kanan) meninjau fasilitas Rumah Sakit Kardiologi di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka melihat progres dan kesiapan rumah sakit Kardiologi yang dibangun dari dana hibah UEA dan ditargetkan mulai beroperasi akhir tahun 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi proyek pembangunan yang mendapatkan kucuran dana hibah dari Uni Emirat Arab


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

4 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Kaesang Ikut Kampanyekan Cabup-Cawabup di Pilkada Kabupaten Tangerang

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Kaesang Pangarep (Azmi Samsul Maarif)
Kaesang Ikut Kampanyekan Cabup-Cawabup di Pilkada Kabupaten Tangerang

Kaesang ikut menggalakkan kegiatan bagi-bagi susu, roti, dan buku tulis gratis kepada anak-anak sekolah.


H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

1 hari lalu

Layar menampilkan debat presiden yang diselenggarakan oleh ABC antara calon presiden dari Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump dan calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden AS Kamala Harris di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, 10 September 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?


Erick Thohir Akan Bertemu Para Dirut BUMN Bahas Program Prabowo Subianto

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir berjalan memasuki Akademi Militer untuk mengikuti kegiatan rapat kerja bersama Presiden Prabowo Subianto dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di  Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih akan mengikuti kegiatan pembekalan pada 25-27 Oktober 2024 di Akmil Magelang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Erick Thohir Akan Bertemu Para Dirut BUMN Bahas Program Prabowo Subianto

Erick Thohir akan mengadakan pertemuan dengan jajaran dirut BUMN untuk memastikan perencanaan sesuai program yang diminta Presiden Prabowo Subianto.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


Begini Kata Relawan Ihwal Tujuan Pembentukan GSN Prabowo

1 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
Begini Kata Relawan Ihwal Tujuan Pembentukan GSN Prabowo

Prabowo dalam agenda buka puasa tersebut, kata Utje, meminta agar relawan yang masuk dalam GSN untuk mengawal sejumlah program.


Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

1 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berdiri di sunroof Pindad Maung Garuda saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 20 Oktober 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

Presiden Prabowo Subianto diminta segera membentuk panitia seleksi Capim KPK.


Ridwan Kamil Ungkap Kelakar Prabowo saat Makan Malam di Restoran Padang

1 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di restoran Garuda, Jalan Sabang, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil mengungkapkan, pertemuan selama 1 jam itu diisi dengan bersenda gurau dan berdiskusi banyak hal, termasuk IKN. Instagram/ridwankamil
Ridwan Kamil Ungkap Kelakar Prabowo saat Makan Malam di Restoran Padang

Ridwan Kamil menyebut restoran Padang yang dikunjunginya bersama Prabowo merupakan salah satu masakan favorit Ketua Umum Partai Gerindra itu.