TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan mereka soal syarat mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan kuota caleg perempuan harus dimaknai dalam tataran prinsip prospektif (ex-nunc). Karena dalam amar putusan tersebut, menurut dia, ada "pembentukan norma baru" yang akan menjadi norma pada tataran Peraturan KPU (PKPU).
"Selain itu juga harus menaati asas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar," kata Idham saat dibuhubungi Tempo, melalui pesan WhatsApp, Kamis, 5 Oktober 2023.
Apa yang disampaikan Idham itu, mengutip ucapan pakar hukum yang diundang dalam rapat konsultasi oleh KPU pada 2 Oktober lalu. Rapat itu membahas putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi syarat mantan narapidana seperti tercantum dalam Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggota DPR dan DPRD dan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Hasil uji materil itu termuat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 tentang syarat masa jeda bekas narapidana.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas soal Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang kuota caleg perempuan sebanyak 30 persen.
KPU bilang putusan MA sudah dilaksanakan oleh parpol
Idham tak mau menegaskan soal apakah pihaknya akan melakukan revisi pasal dalam PKPU yang dibatalkan MA tersebut.
"Untuk mengubah pasal tersebut proses tahapannya panjang," ujar komisioner KPU itu.
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada partai politik untuk mengikuti putusan MA tersebut.
"Putusan MA tersebut telah dilaksanakan oleh parpol," ujar dia.
Sebelumnya, pada 2 Oktober lalu, KPU menggelar rapat konsultasi bersama lima pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Rapat itu bertujuan membahas putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tentang syarat masa jeda bekas terpidana korupsi dan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang 30 persen keterwakilan perempuan.
Lima pakar hukum itu, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono; Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta; pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan; pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surakarta, Agus Riewanto; pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.
PKPU No. 10 dan PKPU No. 11 menjadi polemik karena dalam aturannya, KPU memmperbolehkan mantan narapidana menjadi caleg meskipun belum melewati batas jeda hukuman 5 tahun seperti tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KPU juga dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kuota caleg perempuan dalam UU Pemilu. Pasalnya, dalam tatacara perhitungannya, KPU menggunakan pembulatan ke bawah jika terdapat bilangan desimal di bawah 0,5.
Perludem, ICW, dan sejumlah pihak lainnya kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA dan memenangkannya