Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

image-gnews
Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi "hoax". ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gelaran Pemilu serentak 2024 semakin dekat dan hanya tersisa 5 bulan lagi dari hari H pelaksanaan. Seperti dilansir dari laman Infopemilu.kpu.go.id, Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada Februari 2024, tepatnya pada 14 hingga 15 Februari 2024 untuk agenda pemungutan dan penghitungan suara.

Saat ini, tahapan Pemilu sedang dalam tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, yang telah dimulai hingga 24 April lalu. Sementara itu, masa pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan berakhir bersamaan dengan masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yakni pada 25 November 2023.

Meskipun berakhir secara bersamaan, tetapi masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden masih akan dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang. Namun demikian, per hari ini telah menguat 3 nama kandidat bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Masih dilansir dari portal resmi informasi Pemilu milik KPU, setelah melalui tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden, tahapan Pemilu berikutnya akan dilanjutkan pada masa kampanye pemilu. Nantinya, masa kampanye pemilu direncanakan akan dilangsungkan mulai dari 28 November 2023, yakni 3 hari setelah masa pencalonan DPR, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, hingga 10 Februari 2024.

Kampanye Pemilu

Sebelumnya, seperti dilansir dari Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diperoleh melalui laman Jdih.kpu.go.id, menyebut definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu.

Namun demikian, kampanye yang terjadi dalam gelaran Pemilu, baik tingkat kota, provinsi, hingga nasional tidak selalu dipenuhi dengan kampanye ajakan memilih suatu kandidat dalam pemilu dengan nilai-nilai yang positif, terdapat jenis kampanye yang cenderung berfokus pada aspek negatif kandidat. Bahkan terdapat jenis kampanye yang menyebarkan berita bohong berupa hoaks tentang salah satu kandidat dengan maksud untuk menjatuhkan citra kandidat tersebut.

Kampanye Hitam

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti dilansir dari artikel yang ditulis oleh Aisyah Dara Pamungkas dan Ridwan Arifin dengan judul “Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis Atas Black Campaign dan Negative Campaign)”, menyebut bahwa kampanye hitam lebih berfokus pada penumbangan lawan dengan penyebaran berita bohong. Selain itu, kampanye hitam juga dilakukan dengan cara menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti melalui hal-hal yang tidak memiliki relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Kampanye hitam pernah menimpa cawapres Prabowo pada gelaran Pemilu 2019, yakni Sandiaga Uno. Terdapat suatu akun media sosial yang bernama “Skandal Sandiaga”, berisikan mengenai berita bohong tentang dirinya. 

Kampanye Negatif

Berbeda dengan kampanye hitam, seperti dilansir dari artikel yang ditulis oleh Richard R Lau dan Ivy Brown Boner dengan judul “Negative Campaigning”, kampanye negatif dilakukan dengan menunjukan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan. Penggunaan kampanye negatif pun secara hukum dipandang sebagai suatu hal yang sah, bahkan berguna untuk membantu pemilih membuat keputusannya.

Pihak yang diserang menggunakan kampanye negatif nantinya bisa membalas dengan menggunakan data yang lebih valid atau argumen yang sifatnya dapat lebih meyakinkan. Perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif juga terdapat pada aspek hukum, pelaksanaan kampanye hitam dapat disanksi secara pidana berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pilihan Editor: Spanduk Penolakan Anies Baswedan di NTT Masuk Kategori Kampanye Hitam?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

10 menit lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

16 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

17 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka


Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

20 jam lalu

Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

20 jam lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

20 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

22 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Penasehat Relawan Kami Gibran, Giring Ganesha memberikan pernyataan kepada wartawan seusai peresmian kantor DPD Relawan Kami Gibran Solo Raya di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.