TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan revisi aturan soal tata cara perhitungan kuota caleg perempuan. Dia menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
“Sampai saat ini KPU belum menerima salin Putusan MA No.: 41 P/HUM 2023,” ujar Idham melalui pesan teks kepada Tempo, Rabu, 6 September 2023.
MA kabulkan gugatan Perludem cs
Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan itu pada Selasa pekan lalu, 29 September 2023. Mahkamah Agung menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan soal pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.
Uji materi ini diajukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
DCS Pemilu 2024 tak penuhi kuota 30 persen caleg perempuan
Akibat dari diterapkannya Pasal 8 ayat (2) tersebut, Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU pada pertengahan Agustus lalu dinilai tak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Hadar Nafis Gumay menyatakan menemukan sejumlah partai politik tidak memenuhi aturan tersebut. Dia mencontohkan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Menurut dia terdapat 6 partai politik yang memiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi kuota 30 persen. Keenam partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hadar pun menyatakan kecewa dengan kinerja KPU periode ini karena tak membuka data secara jelas berapa kuota caleg perempuan per partai politik di setiap Dapil.
“Pengumuman DCS mengecewakan karena KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Hadar kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo di laman KPU, keenam partai tersebut rata-rata mengajukan tujuh caleg di Dapil DKI Jakarta II. Dari jumlah itu, hanya dua diantaranya yang merupakan perempuan. Artinya, kuota caleg perempuan dari enam partai di Dapil tersebut secara matematika hanya 28,5 persen.
KPU di sejumlah daerah pun menyatakan tengah menanti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November mendatang. Artinya, KPU dan partai politik hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI