TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang batas parlemen. Mereka menilai aturan tersebut tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan syarat setiap partai politik harus mendapatkan suara minimal 4 persen untuk memiliki wakil di DPR RI tak masuk akal. Dia pun menilai hal itu berpotensi menciptakan keterbelahan bangsa karena ketidakadilan yang ditimbulkannya.
“Karenanya Partai Ummat akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini dan kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan. Partai Ummat berjuang untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan,” kata Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 September 2023.
Hasil simulasi Partai Ummat
Ridho menyatakan pihaknya sempat melakukan kajian dan simulasi mengikuti aturan Pasal 414 tersebut. Hasilnya, Ridho menjelaskan ada potensi partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR RI di 47 Daerah Pemilihan (Dapil) belum tentu bisa melenggang ke Senayan. Pasalnya, menurut dia 47 wakil rakyat itu terpilih dari Dapil yang jumlah penduduknya sedikit atau hanya sekitar 3,34 persen suara sah nasional.
“Dengan demikian maka partai politik tersebut otomatis tidak lolos masuk Senayan karena ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu empat persen suara sah nasional. Jelas ini cara berpikirnya kacau,” kata Ridho.
Sebaliknya, kata Ridho, ada potensi partai politik yang hanya memperoleh 19 kursi melaju ke Senayan bila kursi tersebut didapatkan dari dapil yang jumlah pemilihnya besar.
Dia mencontohkan kasus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019 meraih 4,52 persen suara sah nasional. PPP hanya meraih 19 kursi dari didapatkan dari dapil yang jumlah penduduknya padat.
“Keganjilan ini bersumber dari ambang batas parlemen empat persen yang basisnya adalah suara, bukan kursi. Ini jelas tidak adil dan cara berpikirnya ganjil," kata Ridho.
Selanjutnya, Minta agar ambang batas parlemen juga ditentukan dengan perhitungan kursi di DPR