Tugas Bawaslu
Adapun tugas Bawaslu adalah sebagai berikut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri dari Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, dan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu. Serta melakukan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. Penetapan Peserta Pemilu
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pelaksanaan dan dana kampanye
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, Pemilu susulan dan Penetapan hasil Pemilu
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KHUMAR MAHENDRA | FANI RAMADHANI | DIMAS KUSWANTORO
Pilihan Editor: Gibran Bilang Begini ke Bawaslu Soal Pasang Stiker Ganjar-Jokowi di Solo