KPAI Akan Buat Pedoman Panduan Pengawasan Pemilu untuk Cegah Eksploitasi Anak

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mempublikasikan panduan pengawasan Pemilu dan Pilkada berbasis hak anak setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik dilakukan di sekolah. 

Sylvana Apituley, Komisioner KPAI, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 yang tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana diberlakukan bagi tempat ibadah. 

“Panduan ini nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk ikut melakukan pengawasan yang efektif di lapangan,” kata Sylvana dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.

Selain itu, KPAI sudah berkordinasi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut memberi masukan dalam revisi Peraturan KPU tentang kampanye. Sylvana menuturkan hal ini untuk memastikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang optimal dalam PKPU tersebut. 

Masukan KPAI antara lain dengan mendorong adanya pengaturan yang detail, jelas dan komprehensif terkait kampanye di sekolah, serta memastikan penetapan sangsi yang jelas dan tegas bagi pihak-pihak yang melanggar. 

“Putusan MK ini menyadarkan KPAI betapa belum semua pihak awas dan memprioritaskan hak-hak konstitusional anak, yang seringkali tersembunyi di balik kesadaran dan kepentingan dominan orang dewasa,” ujarnya. 

Sylvana mengatakan sekolah semestinya menjadi ruang publik netral tempat disemainya nilai-nilai kemanusiaan bagi semua siswi tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Ia menegaskan sekolah harus bebas dari kepentingan politik personal atay individual dan golongan. 

Kampanye di sekolah

Menurut Sylvana, segala bentuk kampanye politik di sekolah, khususnya dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, adalah penyalahgunaan ruang publik netral, berpotensi melanggengkan dan memperluas kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional anak sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28B ayat 2, yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Salah satu ancaman yang berbahaya bagi anak adalah konten kampanye yang tidak sesuai kenyataan, yang berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan masa depan anak,” kata Sylvana.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sylvana mengungkapkan berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dan dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak. Kampanye berupa agitasi, propaganda, stigma dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik, ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni, akan membentuk persepsi, sikap dan prilaku sosial anak yang negatif pula. 

“Seperti melabel negatif orang lain (lawan politik), membenci, agresif, dan akhirnya melakukan kekerasan, termasuk terhadap teman sendiri yang (dirinya atau orangtuanya) berbeda pilihan politik,” tutur Sylvana.

Sylvana menegaskan lembaga sekolah, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah murid pemilih pemula yang cukup besar, juga rentan melakukan pelanggaran pidana pemilu, terutama saat diperebutkan oleh peserta Pemilu atau Pilkada untuk menjadi target kampanye politik. Hal ini membuka peluang terjadinya pelanggaran pidana pemilu, sekaligus memperbesar potensi terjadinya manipulasi, eksploitasi dan penyalahgunaan anak. 

Sementara itu, Sylvana menuturkan ancaman kekerasan yang melibatkan massa pendukung peserta Pemilu atau Pilkada, juga adalah salah satu bahaya yang harus diwaspadai dapat terjadi pada saat kampanye dilaksanakan di sekolah. 

Apabila hal ini tidak dicegah, ucap Sylvana, negara dapat dinilai melakukan pembiaran dan gagal dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dalam politik, sebagaimana diatur dalam pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Pengawasan KPAI yang konsisten selama 10 tahun terakhir membuktikan hal ini,” ujarnya.

Pilihan Editor: Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, P2G: Memang Tak Ada Tempat Lain?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

1 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

3 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.