TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia disingkat Ketua BEM UI Melki Sedek Huang merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Dengan adanya putusan itu, BEM UI menantang bakal calon presiden (capres) 2024 untuk debat politik di kampusnya.
Saat ini ada tiga bakal capres 2024. Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI. Kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki Sedek Huang pada Senin, 21 Agustus 2023.
Sejauh ini, bakal capres 2024 dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan telah menyanggupi tantangan yang diutarakan Ketua BEM UI tersebut. Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, menyatakan Anies tidak pernah menolak untuk berbagi pemikiran.
"Pak Anies tidak pernah menolak undangan untuk berbagi pemikiran, sepanjang waktunya tersedia," kata Sudirman melalui pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.
Anies juga membagikan tangkapan layar cuitannya tersebut di media sosial Instagram. "Siap menerima undangan," tulis Anies dalam keterangan unggahannya.
Sudirman mengatakan tanggapan Anies yang siap ditantang berdebat ini memang begitu harusnya tugas pemimpin politik. "Harus selalu siap sedia menyampaikan gagasan dan visinya," kata dia. BEM UI tinggal mengajukan undangan kepada Anies. Jika diundang, ia yakin Anies akan menghadiri acara tersebut. "Silakan saja dilayangkan undangan."
Bagaimana aturan debat oleh KPU?
Mekanisme debat pasangan calon presiden dan wakil presiden telah tertuang di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum BAB IV. Berdasarkan peraturan tersebut, KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk calon Presiden; dan dua kali untuk calon Wakil Presiden. Ketentuan khusus untuk format rincian lima kali itu dapat diubah oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Materi debat pasangan calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu, materi debat juga mengacu pada materi kampanye pemilu para pasangan calon.
Pasangan calon dapat melakukan kampanye pemilu dalam debat pasangan calon presiden dan wakil presiden putaran kedua yang difasiitasi KPU guna menajamkan visi, misi, citra diri, dan program masing-masing pasangan calon. Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden putaran kedua diselenggarakan sebanyak dua kali pada masa Kampanye Pemilu. Jadi, kapan pelaksanaan debat politik tingkat tinggi oleh BEM UI ini?
HATTA MUARABAGJA | TIM TEMPO
Pilihan editor: 7 Fakta Menarik BEM UI Undang Ganjar, Prabowo, dan Anies untuk Debat Politik di Kampus