TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Riau menemukan sekitar seratusan ribu pemilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Padahal KTP elektronik menjadi syarat wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Data Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau, Hasan, menyatakan bahwa ratusan ribu orang itu berpotensi tak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berdasarkan data hasil pengawasan kami saat ini pada 12 kabupaten/kota se-Riau terdapat 103.188 orang pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik. Hal ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara," kata Hasan di Pekanbaru, Kamis, 29 Juni 2023.
Karena itu, Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik.
Syarat memilih: KTP elektronik dan formulir C6
Hasan menjelaskan bahwa KTP elektronik merupakan salah satu syarat bagi pemilih untuk dapat ikut mencoblos pada Pemilu 2024. Syarat lainnya adalah membawa formulir C6 (pemberitahuan memilih). Oleh karena itu, .
Dari data Bawaslu Provinsi Riau, terdapat empat kabupaten/kota dengan jumlah pemilih belum memiliki KTP elektronik yang relatif banyak, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 20.111 pemilih, Indragiri Hulu 14.218 pemilih, Rokan Hilir 14.177 pemilih, dan Kampar 14.133 pemilih.
KPU Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 4.732.174 orang. Rinciannya, pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 2.399.163 orang dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 2.333.011 orang yang tersebar pada 19.366 TPS. Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 1.862 desa dan kelurahan dengan 172 kecamatan.
Jika dibandingkan DPT pada Pemilu 2019, terjadi kenaikan pemilih pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 KPU Provinsi Riau hanya menetapkan DPT dengan jumlah pemilih sebanyak 3.863.305 orang. Selain itu terdapat juga 268.885 orang yang tak masuk dalam DPT namun ikut memilih dengan menggunakan KTP elektronik atau disebut dengan daftar pemilih khusus (DPK).