TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramdhanil mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI yang sampai saat ini tidak memfasilitasi masyarakat untuk berpindah Data Pemilih Tetap (DPT) secara daring. Masyarakat yang ingi pindah tempat mencoblos harus melakukan perpindahan berkas secara manual.
Menurut Fadil, hal ini merupakan kemunduran KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
"Menurut saya iya (kemunduran), tak ada inovasi. Sepanjang alat verifikasi jelas dan terbukti terdaftar di DPT, mestinya KPU bisa memfasilitasi itu (pemindahan secara online)," ujar Fadil saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Juni 2023.
Menurut Fadil pemilih seharunya diberikan akses untuk melaporkan perpindahan tempat memilih secara mudah, Akses itu, menurut dia, seharusnya sudah bisa dibuka sejak saat ini, sehingga akan memudahkan pemetaan pemilih yang pindah sejak awal.
Selain itu, dengan data pindah manual dikhawatirkan bakal terjadi data ganda pada DPT. Menurut Fadil hal ini menambah panjang daftar masalah di Pemilu 2024.
"Kalau isu data ganda, menurut saya bisa jadi isu tersendiri lagi, pindah memilih hanya sebagian kecilnya saja. Problemnya ada di sumber data dan proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU," kata Fadil.
KPU sebut mekanisme pindah tempat pencoblosan tak bisa dilakukan secara daring
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa perpindahan tempat memilih hanya bisa dilakukan secara manual. Dia menyatakan mekanisme daring tak bisa dilakukan.
"Pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline. (Pemilih) harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Kota - daerah asal atau tujuan," ujar Betty.
Betty menyebut masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Betty, selain membawa dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memberikan alasan pindah DPT.
Selanjutnya, Ketua KPU sempat bilang pemilih bisa pindah tempat coblos secara daring