TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan fatwa haram politik uang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu disosialisasikan untuk pemilu 2024 yang bersih.
Bagja mengatakan pada periode pemilu lalu sejumlah inisiatif sudah dilakukan untuk menangkap politik uang, antara lain kampung antipolitik uang dan pemuda antipolitik uang.
“Kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman MUI, misalnya, bahwa fatwanya sudah ada. Hanya fatwa ini kurang disebarkan, diceramah, dikotbah gereja, seharusnya lebih intensif,” kata Bagja saat ditemui di kantor Bawaslu, Kamis, 22 Juni 2023.
Bagja mencontohkan di Sulawesi Utara yang memiliki jemaah Kristiani antipolitik uang. Kemudian, ia juga mendengar ada namanya perempuan antipolitik uang hingga perempuan antikorupsi. Bagja menuturkan pengawasan yang dulu aktif di masa tenang akan ditarik ke masa kampanye.
“Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye kan juga mulai politik uangnya. Kemudian di hari H, setelah hari H jarang politik uang,” ujarnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh membenarkan MUI sudah mengeluarkan fatwa haram politik uang pada 2018.
“Iya, politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh (pemberian terhadap kiyai). Yang begitu-begitu harus dilihat,” kata Ni’am.
Pilihan Editor: Putusan Bawaslu soal Bagi-Bagi Amplop Politikus PDIP Dinilai Kurang Bijak