Siapa yang Berwenang Mengawasi Iklan Pemilu, Bagaimana Aturannya Menurut KPU?

image-gnews
Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye "berjalan". ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Iklan pemilu sebagai upaya penyelenggaraan kampanye bisa dilakukan menggunakan berbagai media, termasuk iklan di televisi.

Lantas siapa yang berwenang mengawasi iklan pemilu dan bagaimana aturannya?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi: “Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran.”

Melansir laman kominfo.go.id, pengawasan terhadap iklan pemilu dalam penyelenggaraan penyiaran merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 4 Undang-Undang atau UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturannya, materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh KPI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, KPI telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Bawaslu pada 12 November 2012 dan dengan KPU pada 31 Januari 2013.

Dalam penyelenggaraan penyiaran, iklan terbagi dua, yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan Pemilu termasuk dalam kategori iklan niaga menurut Pasal 8 Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 201 4 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan, dan Pemilu. Dalam PP Nomor 50 tahun 2005, dijelaskan waktu siaran iklan niaga dibatasi maksimal 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari Lembaga Penyiaran.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20 persen, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15 persen dari seluruh waktu siaran. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya,” bunyi aturan tersebut.

Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot. Durasinya paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu tersebut berlaku untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap peserta pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran, mengacu kepada ketentuan iklan Pemilu oleh Lembaga Penyiaran, sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif. Selain itu, sanksi lainnya yaitu pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pilihan Editor: Komitmen Bersama Soal Iklan Kampanye

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

12 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

17 jam lalu

Rekomendasi HP Android dengan kamera stabil yang memiliki fitur OIS, mulai dari Infinix, Realme, Xiaomi Redmi, Vivo, hingga Samsung. Foto: Canva
5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

17 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

18 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.