TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tetap dilakukan dengan proporsional terbuka. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan isi putusan pada Kamis 15 Juni 2023.
Lantas bagaimana perjalanan perkara gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka ini dan polemik yang ditimbulkannya?
1. Awal mula perkara
Mengutip Majalah Tempo Edisi Minggu, 15 Januari 2023, polemik ini bermula dari uji materi yang dilayangkan Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 16 November 2022. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Satu di antaranya pasal 168 ayat 2 tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
Menurut para pemohon, sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan. Pasalnya, metode itu membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Mereka juga menilai sistem tersebut memunculkan politik uang. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan yang populer dan punya modal besar.
“Kader partai yang berpengalaman sering kalah oleh calon yang punya popularitas dan modal besar,” kata Demas kepada Tempo pada Kamis, 12 Januari 2023.
2. Delapan partai menyatakan menolak
Dalam rangka menyatukan kesepakatan menolak sistem proporsional tertutup yang diusulkan PDIP, delapan partai fraksi DPR kemudian mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari lalu. Mereka adalah Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, PKB, serta PAN. Partai Gerindra absen, namun juga menyatakan sikap menolak.
Seusai pertemuan, Ketua Umum Airlangga Hartarto membacakan lima butir kesepakatan para pemimpin partai politik. Pertama, mereka tegas menolak sistem proporsional tertutup demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia. Kedua, delapan parpol sepakat sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan putusan MK pada 2008, yakni Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Ketiga, Airlangga menyinggung Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan Pemilu 2024. Poin terakhir, Airlangga menyebut delapan parpol ini berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 dengan cara yang sehat dan damai.
“Lisa Blackpink pulang naik kopaja, sampai rumah langsung mencuci beras. Makanya pakai sistem proporsional terbuka, karena pilihan rakyat menjadi prioritas,” kata Menteri Koordinator Perekonomian itu berpantun.
3. Jokowi diisukan beri arahan kepada MK agar Pemilu diputuskan tertutup
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diisukan telah memberikan arahan kepada MK agar Pemilu diputuskan dengan sistem proporsional tertutup. Namun belakangan Jokowi membantah isu tersebut. Menurutnya, sistem proporsional tertutup maupun terbuka adalah urusan partai. “Ndak, ndak, ndak. Saya bukan ketua partai,” kata Jokowi, di Ice BSD, Tangerang, Jumat, 17 Februari 2023 lalu.
Jokowi memang irit bicara soal sikapnya terhadap isu sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka. Kendati begitu, menurut kepala negara, kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada pihak-pihak partai. “Silakan pilih. Itu urusan partai,” ujar Jokowi.
4. Putusan disebut bocor, Denny Indrayana ungkap MK putuskan Pemilu Proporsional tertutup
Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada enam Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata Denny Indrayana.
5. Mahfud MD bantah keputusan MK bocor
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md mengklaim sampai saat ini belum ada keputusan MK yang memutus soal sistem Pemilu 2024. Pernyataan Mahfud ini untuk menampik pernyataan Denny Indrayana.
“Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemilu Tahun 2024 di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud juga membantah pernyataan yang menyebut ada enam Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup lalu tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mahfud meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan MK dan berharap hakim MK tidak mendengar pendapat dari luar sidang.
“Oleh sebab itu, kita harus menunggu,” kata Mahfud.
6. MK tolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka
MK menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023. “Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat. Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan.
“Dalam kerangka itu pulalah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik,” kata Arief.
Dalam dissenting opinion tersebut, Arief mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. “Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan,” kata Arief.
Pilihan Editor: MK Putuskan Proporsional Terbuka, FX Hadi Rudyatmo tetap Kampanye Coblos Partai