Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

image-gnews
Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSeiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup pada pemilihan Pemilu 2024 terus mencuat. Uji materi terhadap beleid tersebut bahkan memunculkan isu penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Terkait isu tersebut, sejumlah partai politik dengan tegas menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu dan tetap mendukung sistem proporsional terbuka. Terlepas dari perdebatan sistem Pemilu, sebenarnya bagaimana untung rugi sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam Pemilu?

Sistem Proporsional Tertutup

Jika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem tertutup, maka Pemilu 2024 akan mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tiga pemilu nasional sebelumnya. Perubahan ini akan mempengaruhi jumlah partai politik dan sistem partai di DPR.

Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup dalam dua periode pemilu, yaitu pada pemilu tahun 1955 dan 1999. Kedua pemilu tersebut dianggap sebagai pemilu terbaik dalam sejarah pemilu Indonesia. Lantas, apa saja untung rugi sistem proporsional tertutup apabila diterapkan dalam Pemilu 2024?

1. Partai Politik di DPR berkurang

Jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, maka jumlah partai politik di DPR akan berkurang. Merujuk pada rata-rata hasil survei elektabilitas dari berbagai lembaga survei seperti Charta Politika, SMRC, Indikator, Lembaga Survei Indonesia, Poltracking sebenarnya hanya ada tujuh partai yang dapat melebihi ambang batas parlemen sebesar 4% untuk masuk ke DPR, diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasional Demokrat (Nas-Dem).

Berdasarkan perhitungan data rata-rata lembaga survei, elektabilitas masing-masing partai adalah PDIP 24,4%, Gerindra 10,9%, Golkar 10,2%, Demokrat 8,8%, PKB 7,4%, PKS 6,1%, dan Nas-Dem 4,1%. Apabila elektabilitas tersebut dikonversi berdasarkan 580 kursi DPR, maka setiap partai akan memperoleh kursi DPR secara proporsional dengan distribusi berikut: PDIP 197 kursi, Gerindra 88, Golkar 82, Demokrat 71, PKB 60, PKS 49, dan Nasdem 33.

Dari perhitungan ini, dapat diketahui partai-partai yang mengalami keuntungan atau kerugian akibat penerapan sistem proporsional tertutup. Perhitungan ini mungkin juga menjadi salah satu alasan mengapa PDIP mengajukan judicial review terhadap perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup melalui Mahkamah Konstitusi.

2. Mengakhiri Multi Partai Ekstrem

Sistem proporsional tertutup akan mengakhiri tren multipartai ekstrem Indonesia. Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024, maka akan menciptakan sistem kepartaian multipartai moderat. Selain itu, karena Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang cenderung membagi kekuasaan, kehadiran multipartai ekstrem menjadi situasi sistemik yang menyebabkan negara-negara yang menganutnya berkinerja buruk dan koruptif.

Sistem Proporsional Terbuka

Di Indonesia, penerapan sistem proporsional semi-terbuka pertama kali dilakukan pada Pemilu 2004. Sejak itu, sistem proporsional terbuka dalam Pemilu terus diterapkan hingga kini. Lalu, apa saja untung rugi sistem proporsional terbuka?

1. Memberi Kebebasan Kepada Pemilih

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih secara langsung kandidat yang mereka inginkan, tidak hanya memilih partai politik. Hal ini memberikan kebebasan kepada pemilih untuk mempertimbangkan kualitas, identitas, dan popularitas calon dalam proses pemilihan. Namun, efek dari sistem ini juga dapat mempengaruhi stabilitas partai politik dan menyebabkan munculnya partai-partai dengan ideologi yang kurang konsisten.

Dalam sistem proporsional terbuka, kandidat-kandidat memiliki kesempatan untuk mendapatkan dukungan langsung dari pemilih berdasarkan faktor-faktor yang lebih personal. Ini berarti partai politik harus bersaing tidak hanya dalam hal ideologi dan platform politik, tetapi juga dalam hal kualitas dan popularitas calon mereka.

2. Mereduksi Peran Parpol

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, Mantan Menteri Sekretariat Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka yang telah diterapkan dalam empat pemilu sebelumnya menghadirkan sejumlah sisi gelap. Meskipun tujuan awal dari sistem ini adalah untuk mengurangi kesenjangan antara pemilih dan kandidat wakil rakyat, ternyata sistem tersebut justru menciptakan kesenjangan yang melemahkan posisi partai politik.

Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik kehilangan fokusnya sebagai alat untuk menyampaikan pendidikan politik dan mendorong partisipasi politik yang benar. Partai politik tidak lagi berusaha meningkatkan kualitas program-program mereka yang mencerminkan ideologi partai, melainkan hanya mencari kandidat-kandidat yang mampu menarik perhatian dan meraih suara terbanyak. Akibatnya, pelemahan partai politik terjadi secara struktural.

3. Persaingan Antar Kandidat

Selain mereduksi peran parpol, sistem proporsional terbuka menimbulkan partai politik tidak lagi memprioritaskan pembinaan kader-kader muda dengan serius untuk kepentingan jangka panjang ideologi partai. Sebaliknya, mereka lebih fokus pada mencari jalan pintas dengan merekrut kader-kader yang populer dan memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan partai.

Sistem proporsional terbuka telah mengubah pemilu yang seharusnya menjadi tempat pertarungan ide dan gagasan, namun kini justru menjadi wadah pertarungan orang-orang terkenal dan berkemampuan finansial. Itu disebabkan karena kader terkenal yang berkemampuan finansial menjadi magnet dari partai demi meraih suara terbanyak. Akibatnya partai maju mundur dalam melakukan pembinaan dan menjalankan fungsinya.

Pilihan editor: Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto: Keputusan yang Tepat

RIZKI DEWI AYU

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

16 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?