Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang

image-gnews
Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pesta demokrasi akan segera digelar pada 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Nantinya masyarakat Indonesia akan menggunakan hal pilihnya untuk memilih calon presiden, calon wakil rakyat hingga kepala daerah secara serentak pada Pemilu 2024.

Diketahui Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu. Dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Lalu, sebenarnya bagaimana sejarah Pemilu di Indonesia?

Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia telah berlangsung dalam tiga era pemerintahan yaitu Masa Parlementer, Orde Baru, dan Reformasi. Awalnya, pada tanggal 3 November 1945 melalui Maklumat X atau Maklumat Wakil  Presiden Mohammad Hatta, mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu 1946.

Namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan. Kemudian Pemilu pertama kali baru bisa dilaksanakan pada 1955 dan terus berlangsung hingga saat ini. Berikut penjelasan singkat tentang pelaksanaan pemilihan umum dari masa ke masa.

1. Pemilu 1955

Pada tahun 1955, diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional pertama di Indonesia. Sesuai dengan UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilaksanakan dua kali. Pemilu pertama diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan Pemilu kedua diadakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante.

Pemilu 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus kelompok dan calon perseorangan. Muncul pandangan bahwa Pemilu 1955 adalah pemilu yang paling demokratis dan transparan dalam sejarah Indonesia.

Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil pemilu digantikan oleh DPR-GR. Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong, dan Ketua DPR, MPR, BPK, dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

Sistem yang diterapkan dalam Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional tertutup atau perwakilan berimbang. Dalam sistem ini, kursi yang tersedia didistribusikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan perolehan suara yang mereka dapatkan. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Akan tetapi, karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.

2. Pemilu 1971

Setelah masa pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada tanggal 12 Maret 1967. Kemudian, pada tanggal 27 Maret 1968, Soeharto secara resmi ditetapkan sebagai Presiden melalui hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).

Pada Pemilu 1971, rezim Orde Baru mulai mengurangi persaingan politik dan menekan pluralisme politik. Terkait dengan pembagian kursi, metode pembagian yang digunakan dalam pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Pada periode tersebut, mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, di mana semua kursi didistribusikan secara penuh di setiap daerah pemilihan.

Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 organisasi massa, yaitu NU (Nahdlatul Ulama), Parmusi, PSII (Partai Sosialis Islam Indonesia), PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), PNI (Partai Nasional Indonesia), dan Golkar. Hasilnya, Golkar sebagai partai mayoritas meraih 62,82% suara, diikuti oleh NU, PNI, dan Parmusi.

3. Pemilu 1977

Pemilu berikutnya pada tahun 1977 menandai dimulainya praktik pemilihan umum secara teratur setiap lima tahun. Pemilu 1977 diadakan pada masa pemerintahan Orde Baru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Pemilu 1977 ini juga terjadi penyederhanaan atau penggabungan partai politik, di mana sepuluh partai politik digabung menjadi tiga. Ketiga partai tersebut ialah PPP, PDI, dan Golkar yang terus berpartisipasi dalam pemilu hingga tahun 1997. Golkar kemudian tetap menjadi partai mayoritas dalam pemilu 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Sejak Pemilu 1977, jumlah peserta pemilu menjadi lebih sedikit yaitu hanya tiga partai politik. Selain itu, hasil pemilu juga selalu sama, di mana Golkar selalu menjadi pemenang, sementara PPP dan PDI berperan sebagai pelengkap atau sekadar ornamen. Bahkan, Golkar telah menjadi pemenang sejak tahun 1971.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

18 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.